Tempo.co, Jakarta – KBRI Kuala Lumpur mengingatkan wisatawan asal Indonesia bahwa mereka bisa saja ditolak masuk ke Malaysia jika tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis, 12 Mei 2022, KBRI Kuala Lumpur menyatakan pemudik dapat dilarang masuk ke Malaysia sesuai dengan kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).
Ditolak:
Wisatawan dengan fasilitas yang tidak memadai,
-Tidak ada bukti akomodasi atau tempat tinggal yang sah selama berada di Malaysia,
-Tidak ada tiket bagi wisatawan untuk kembali ke negaranya,
– JIM masuk daftar hitam,
– Tidak ada asuransi kesehatan,
-Tidak tiba di Malaysia melalui jalur transportasi resmi.
WNI yang tiba melalui bandara resmi atau pintu pelabuhan dan tidak memenuhi persyaratan di atas akan ditolak masuk ke Malaysia, kata KBRI. Mereka akan segera kembali ke Indonesia.
Sedangkan Pekerja Migran Indonesia (BMI) yang berlibur ke Indonesia dapat kembali ke Malaysia asalkan memiliki izin yang masih berlaku.
Setiap WNI yang masuk ke Malaysia wajib mengunduh MySejahtera Ajukan permohonan melalui ponsel mereka sebelum tiba di Malaysia dan isi formulir pra-keberangkatan digital melalui aplikasi.
KBRI mengimbau WNI yang akan bepergian ke Malaysia memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan.
Antara
Seleksi Guru: 10 negara teratas dengan pulau terbanyak; Indonesia berada di peringkat ke-6
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”