Jakarta, Indonesia (AFP) – Pengadilan antikorupsi Indonesia pada Senin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan menteri kabinet setelah dinyatakan bersalah atas suap terkait penyaluran bantuan virus corona oleh pemerintah.
Mantan Menteri Sosial Giuliari Peter Batubara ditangkap pada bulan Desember setelah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa jam setelah kepalanya secara terbuka menyerukan penyerahan dirinya.
Penangkapannya terjadi sehari setelah komisi menggagalkan upaya untuk mengirimkan tujuh tas dan ransel berisi uang tunai $1,3 juta kepada pejabat departemen. Presiden Joko Widodo langsung memecatnya.
Kasus ini telah memicu kemarahan publik ketika Indonesia berjuang untuk memerangi korupsi dan mengatasi dampak kesehatan dan ekonomi yang mendalam dari virus corona.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa Batupara bersalah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memperkaya diri sendiri dan pejabat lainnya. Itu juga memerintahkan dia untuk membayar denda 500 juta rupee ($34.690), dan mengatakan dia akan dipenjara selama enam bulan lagi jika dia tidak membayarnya.
Ketua pengadilan, Hakim Mohamed Demis, mengatakan: “Pengadilan telah membuktikan tuduhan korupsi secara sah dan meyakinkan.” “Kejahatan itu dilakukan pada saat pandemi COVID-19 sedang sulit,” katanya menjelaskan mengapa Batupara pantas dihukum.
Sebuah dokumen pengadilan mengatakan Batupara, 49, mantan politisi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berkuasa, menerima suap melalui dua bawahan yang bertanggung jawab untuk membeli barang untuk program bantuan sosial pemerintah, Adi Wahyuno dan Matthews Joko Santoso.
Dia mengatakan para pemasok diminta untuk mengalokasikan 70 sen untuk setiap paket sembako yang dibagikan kepada orang miskin untuk Batupara. Dokumen pengadilan mengatakan mereka telah mengumpulkan hingga 32,3 miliar rupee ($ 2,2 juta) atas nama Batupara dari 63 perusahaan antara Mei dan Desember 2020.
Biaya proyek, yang diawasi oleh Kementerian Sosial, adalah 5,9 triliun rupee ($ 407 juta).
Wahyuno dan Santoso diadili secara terpisah di pengadilan yang sama.
Batopara adalah anggota kabinet kedua yang ditangkap karena korupsi dalam waktu kurang dari dua minggu pada bulan Desember. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo yang mengundurkan diri ditangkap karena diduga menerima suap terkait ekspor jentik kepiting yang diduga menggunakan uang itu untuk wisata belanja barang mewah di Amerika Serikat.
Prabowo divonis lima tahun penjara bulan lalu.
Isu-isu ini telah mencoreng kredibilitas Presiden Widodo dalam memerangi korupsi. Dua menteri pemerintah lainnya, termasuk pendahulunya Batupara, juga dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi.
Widodo berkampanye sebagian atas janjinya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di negara yang menempati peringkat 102 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disusun oleh Transparency International.
Indonesia telah melaporkan lebih dari 3,9 juta kasus COVID-19, termasuk 126.372 kematian, jumlah korban terbesar di Asia Tenggara.