Indonesia dengan permintaan untuk menghapus sebagian besar konten Google; Pemerintah menjelaskan
Tempo.co., Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) menanggapi pada Selasa Google IndonesiaDaftar negara-negara di dunia sering ops permintaan untuk menghapus konten.
Laporan transparansi Januari-Juni 2021 menempati urutan pertama Indonesia, disusul Rusia dan Kazakhstan.
Juru bicara Cominfo Teddy Bermudi mengklarifikasi bahwa pemerintah telah mengajukan permintaan untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Indonesia.
“Permintaan untuk menghapus konten tertentu didasarkan pada keluhan publik, laporan patroli dunia maya, atau permintaan dari kementerian atau organisasi negara,” kata Bermody dalam pesan teks. Cuaca Pada tanggal 26 Oktober.
Setelah pemerintah menganggap konten yang dilaporkan melanggar hukum, situs tersebut akan diminta untuk menghapus konten tersebut, yang mengelola sistem elektronik yang membuat konten tersebut dapat diakses publik.
Namun, tidak setiap permintaan diikuti Google Seperti yang dikatakan Bermotti, hal itu hanya akan berlanjut setelah pengaduan pelanggaran UU ITE dikonfirmasi. Konten tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum.
Melangkah: Pemerintah telah mendeteksi pelanggaran dalam penggunaan prosesor PeduliLindungi Covit-19
Andita Rahma
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”