Jakarta. Salah satu masalah utama antara otoritas olahraga Indonesia dan Badan Anti-Doping Dunia adalah biaya laboratorium yang belum dibayar yang segera diselesaikan oleh pemerintah setelah kegemparan publik selama Piala Thomas awal bulan ini.
Indonesia memenangkan kejuaraan bulu tangkis beregu putra teratas di Denmark, tetapi tidak mengibarkan bendera merah putih selama presentasi piala karena penalti dari Badan Anti-Doping Dunia, yang membuat marah opini publik di dalam negeri.
Selama akhir pekan, negara itu gagal membayar biaya tahunan laboratorium anti-doping Badan Anti-Doping Dunia (WADA) senilai $21.220 di Qatar sejak 2017, kata seorang pejabat Badan Anti-Doping Indonesia (LADI).
Reza Maulana, wakil presiden badan tersebut, mengatakan utang itu dibayar segera setelah Piala Thomas, tetapi itu hanya bagian dari 24 “masalah yang tertunda” yang menyebabkan sanksi Badan Anti-Doping Dunia.
Dia menyalahkan pemerintahan sebelumnya karena menyebabkan masalah saat ini dengan Badan Anti-Doping Dunia, menambahkan bahwa timnya baru mengetahuinya setelah meninjau nota kesepahaman dengan Qatar Lab.
“Utang kami telah dibayarkan ke laboratorium doping di Qatar, tetapi penyelidikan sedang dilakukan untuk mengetahui mengapa kami tidak membayar biaya tahunan,” kata Reda.
Dia menambahkan: “Kami sedang bekerja untuk meningkatkan LADI dan menjadikan badan tersebut lebih profesional dan mandiri. Kami sekarang memiliki tugas tambahan untuk mencabut sanksi Wada dan memastikan bendera merah putih dapat berkibar di acara-acara internasional.”
Kementerian Pemuda dan Olahraga telah membentuk satuan tugas khusus yang dipimpin oleh Komite Olimpiade Nasional, Raja Sapta Oktohari, untuk menangani masalah tersebut.
Dia baru-baru ini bertemu dengan Presiden WADA Wittold Banca di Yunani untuk mengkonfirmasi komitmen Indonesia untuk mematuhi undang-undang anti-doping global dan mengambil tindakan korektif.
“Sebagai tanggapan, Badan Anti-Doping Dunia mengatakan bahwa setelah kami mencapai kepatuhan penuh, mereka akan bertemu lagi dan mengambil tindakan yang tepat untuk Indonesia,” kata Raja setibanya di Indonesia.
Indonesia telah dikenakan sanksi oleh WADA karena tidak mematuhi Undang-Undang Anti-Doping. Menurut situs web WADA, ketidakpatuhan “adalah akibat dari kurangnya kesesuaian dalam penerapan program pengujian yang efektif” untuk tahun 2020 dan 2021.
Pada pertengahan September, Indonesia diberi waktu 21 hari untuk melaporkan masalah dengan program pengujiannya ke Badan Anti-Doping Dunia, atau negara itu akan dilarang menjadi tuan rumah acara olahraga internasional dan mengibarkan bendera nasionalnya selama kompetisi di luar negeri.
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”