TEMPO.CODan Jakarta – Satgas Percepatan Penghapusan Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) Indonesia mengatakan pihaknya mengharapkan bendera nasional dikibarkan kembali di Pesta Olahraga Asia Tenggara (SEA Games).gratis permainan) di Hanoi pada Mei 2022.
Kepala gugus tugas, Raja Sapta Oktohari, mengatakan IAEA telah berjanji untuk menilai kembali sanksi terhadap Indonesia, sehingga bisa segera dicabut.
“Kalau SEA Games digelar Mei 2022, Insya Allah (Insya Allah) bendera Indonesia bisa dikibarkan di sana.”
Ia menambahkan, waktu kini menjadi tantangan utama penyelesaian sanksi, karena libur Natal dan Tahun Baru akan mengganggu kerja satgas.
Namun, ketua gugus tugas mengatakan tim memenuhi persyaratan untuk mencabut sanksi.
“Sejak kami melaporkan semuanya ke Badan Anti-Doping Dunia, badan tersebut memuji kerja cepat kami,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Badan Anti-Doping Dunia juga siap membantu Indonesia dalam menjelaskan sanksi kepada berbagai federasi olahraga internasional.
Sebagai contoh, Federasi Karate Dunia tidak melihat sanksi yang dikenakan kepada Indonesia berbeda dengan yang dikenakan di negara lain, oleh karena itu federasi mencegah tim nasional Indonesia menggunakan semua kata sifat nasional, katanya.
“Namun, WADA membantu menjelaskan situasinya,” kata Oktohari yang juga Ketua Umum Komite Olimpiade Nasional Indonesia (KOI).
Sanksi satu tahun yang dijatuhkan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) terhadap Indonesia mulai berlaku pada 7 Oktober 2021.
Sanksi mencegah Indonesia memiliki perwakilan di organisasi olahraga internasional, menjadi tuan rumah turnamen internasional, menyanyikan lagu Indonesia raya, dan mengibarkan bendera nasional.
Oktohari mengatakan, kondisi itu berbeda dengan negara lain yang disetujui Badan Anti-Doping Dunia.
Dia mencatat, misalnya, atlet Indonesia masih diperbolehkan memakai atribut nasionalnya saat turnamen internasional.
“Kami tegaskan bahwa sanksi yang kami terima berbeda, oleh karena itu kami tidak dapat diperlakukan sama seperti Rusia, Korea Utara, atau Thailand karena sanksi terhadap Indonesia hanya terkait dengan empat poin,” tegas pemimpin gugus tugas itu.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut mencakup tiga aspek yaitu aspek komunikasi, manajemen, dan teknis.
“Komunikasi sudah terkelola dengan baik. Manajemen sedang berjalan, sementara semua parameter sudah diselesaikan oleh rekan-rekan kami di Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Selain itu, aspek teknis terkait pengujian telah selesai, WL (Alhamdulillah), Oktohari menjelaskan.
Ia juga menyinggung sejumlah event olahraga internasional yang diselenggarakan Indonesia, dan mengatakan turnamen yang dijadwalkan digelar sebelum pengenaan sanksi bisa berjalan sesuai rencana.
Pada konferensi pers yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga Zinedine Amali memuji kerja cepat satgas tersebut.
“Kemajuan kita sangat bagus dan sangat cepat dibandingkan dengan negara atau lembaga lain yang juga sudah terkena sanksi. Saya berharap sanksi ini segera diselesaikan,” imbuhnya.
Membaca: Sea Games: Indonesia mengumpulkan 12 emas, peringkat keempat
diantara
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”