JAKARTA (AFP) – Polisi telah menangkap seorang mantan menteri atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik setelah memposting foto wajah Presiden Indonesia Joko Widodo secara digital ditumpangkan pada patung Buddha.
Penangkapan mantan menteri olahraga dan pemuda Roy Suryo, bersama dengan penyitaan akun Twitter dan ponselnya, bertujuan untuk mencegah dia membuang barang bukti, kata juru bicara polisi Endra Sulban.
“Penyidik menetapkan Roy Suryo Notodibrojo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mulai malam ini,” kata Sulban kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (5 Agustus).
Tweet Suryo yang sekarang dihapus itu diterbitkan pada bulan Juni setelah pemerintah mengumumkan rencana untuk menaikkan biaya masuk ke candi Budha terbesar di dunia, kompleks Borobudur kuno di Jawa Tengah. Itu kemudian membatalkan rencana itu setelah menghadapi kritik.
Suryo berkomentar saat itu foto-foto wajah pemimpin yang diedit di sebuah patung di Situs Warisan Dunia UNESCO itu lucu.
Postingannya memicu kemarahan online di kalangan orang Indonesia, yang melihatnya sebagai penghinaan terhadap presiden dan agama Buddha. Sebuah organisasi Buddhis dan seorang biksu Buddha mengajukan laporan polisi terpisah untuk mencari penangkapannya.
Tuduhan terhadapnya termasuk menyebarkan ujaran kebencian, yang diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah (S$92.000).
Di Indonesia, menghina presiden sering dihukum oleh undang-undang internet yang menurut kelompok hak asasi sangat membatasi kebebasan berekspresi.
Pada tahun 2018, seorang siswa remaja dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara karena menghina Jokowi di Facebook.
Namun, Suryo saat ini tidak menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”