KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia mundur dari rencana yang dikritik untuk ‘memprivatisasi’ sumber daya perikanan
Top News

Indonesia mundur dari rencana yang dikritik untuk ‘memprivatisasi’ sumber daya perikanan

  • Indonesia tidak akan mengejar rencana untuk mengizinkan perusahaan perikanan asing dan domestik beroperasi di bawah sistem kontrak hingga 30 tahun.
  • Rencana tersebut telah dikritik secara luas oleh nelayan skala kecil dan pakar kelautan, yang mengatakan hal itu mengancam untuk memprivatisasi sumber daya publik kepada penawar tinggi.
  • Kementerian perikanan sekarang mengatakan akan kembali ke sistem berbasis kuota untuk mengalokasikan izin penangkapan ikan, di mana investor baru memenuhi syarat untuk “izin khusus” hingga 15 tahun.
  • Rincian sistem pengelolaan perikanan yang baru harus dipublikasikan, kata para ahli, seraya menambahkan bahwa skema “izin khusus” tampak mencurigakan seperti sistem kontrak kapak.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah membatalkan rencana untuk mengontrakkan hak penangkapan ikan jangka panjang kepada perusahaan, menyusul kritik tajam dari nelayan skala kecil dan para ahli bahwa langkah itu akan secara efektif memprivatisasi sumber daya laut negara.

Skema, yang diusulkan oleh Kementerian Perikanan, akan memungkinkan perusahaan perikanan lokal dan asing untuk beroperasi dengan kuota tangkapan dan alat tangkap yang ditetapkan di wilayah penangkapan ikan tertentu selama minimal 15 tahun dan hingga 30 tahun. kementerian dikatakan Rencana kesepakatan pada Desember 2021 akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin stabilitas bagi calon investor di sektor perikanan.

Pada 8 Agustus, Muhammad Zaini Hanafi, Direktur Jenderal, Kementerian Perikanan Tangkap, dikatakan Tidak maju. Dia mengatakan kementerian telah mempertimbangkan pandangan para ahli kelautan dan nelayan skala kecil dan pendekatan pengelolaan perikanan baru akan fokus pada perikanan berbasis kuota.

Pelabuhan perikanan di Jawa. Foto oleh A. Asnawi/Mongabay Indonesia.

“Ini adalah hal positif yang patut kita puji untuk Kementerian Perikanan: mereka telah mendengarkan keprihatinan masyarakat sipil,” Harimuddin, konsultan pelaksana di Indonesia Ocean Justice Initiative, sebuah think tank yang berbasis di Jakarta, mengatakan dalam diskusi online. di Agustus. 11.

Para ahli secara luas menyorot proposal tersebut, dengan mengatakan itu akan mengurangi kekuatan pemerintah untuk mengelola sumber daya laut dan mendiskriminasi kelompok nelayan yang terpinggirkan. Mereka menambahkan bahwa pengelolaan perikanan berbasis kontrak tidak konstitusional karena memprivatisasi sumber daya publik.

“Apakah kebijakan ini benar-benar memenuhi kebutuhan dan menguntungkan nelayan tradisional ataukah kebijakan ini menggulung karpet merah bagi kelangsungan bisnis korporasi dan investor asing yang ingin mengeksploitasi perikanan?” Susan Herawati, sekretaris jenderal Aliansi Keadilan Perikanan (KIARA), mengatakan kepada sebuah kelompok advokasi. Laporan.

Jaini milik Kementerian Perikanan kata surat kabar lokal Kompas Kantornya akan mengeluarkan “izin khusus” untuk memungkinkan investor baru beroperasi selama 15 tahun lagi, tetapi tanpa menandatangani kontrak apa pun. Calon investor perikanan harus mengajukan permintaan kuota tangkapan dan melalui proses tender. Perusahaan dengan izin penangkapan ikan yang ada, yang dikenal sebagai SIUP, harus mengubah kuota tetap saat ini per kapal menjadi kuota tangkapan total, tambah Jaini.

Ada beberapa detail umum tentang “izin khusus” dan mekanisme kuota tangkapan yang sekarang sedang dibicarakan oleh Kementerian Perikanan. Itu Informasi yang tersedia Perbedaan terbesar dari pendekatan perjanjian tahun lalu adalah bahwa strategi baru akan menetapkan batas maksimum pada total tangkapan yang diizinkan (TAC) tahunan untuk setiap mitra nelayan, dari tradisional dan skala kecil hingga skala besar dan rekreasi. Strategi saat ini mengamanatkan bahwa setiap pemangku kepentingan diperbolehkan menangkap ikan sebanyak yang mereka inginkan selama total tangkapan tidak melebihi TAC, yaitu 80% dari perkiraan stok ikan.

Beberapa pernyataan telah menunjukkan Nelayan industri akan menerima hingga 60% dari total kuota, sisanya dibagi antara nelayan tradisional dan skala kecil (20%), penelitian (10%), serta rekreasi dan pariwisata (10%). Nelayan industri juga diharapkan dapat membantu memperbaiki atau merenovasi pelabuhan dan fasilitas perikanan.

Zaini mengatakan sebelumnya, investor telah mengalokasikan 5,6 juta metrik ton tangkapan ikan di empat zona penangkapan ikan industri: Laut Naduna Utara, Laut Aru, Arabura dan Laut Timor dan sebagian Samudera Hindia. Dia memperkirakan bahwa nilai produksi dari zona-zona ini bisa mencapai 180 triliun rupee ($ 12 miliar), yang merupakan sepersepuluh dari pendapatan pemerintah.

Sekitar 2,7 juta pekerja bekerja di perikanan tangkap laut Indonesia; Sebagian besar nelayan Indonesia adalah operator skala kecil, dengan kapal kurang dari 10 gross ton. Dalam kondisi bisnis seperti biasa, perikanan tangkap diharapkan tumbuh pada tingkat tahunan 2,1% dari 2012 hingga 2030.

Peraturan baru juga menuntut Bagi lagi Zona perikanan Indonesia dibagi menjadi wilayah yang terpisah untuk nelayan tradisional dan skala kecil, kapal penangkap ikan besar, dan upaya konservasi seperti pemijahan dan pembibitan. Dan itu akan menjadi Mengatur Kuota panen untuk setiap jenis ikan, jumlah kapal, pelabuhan pendaratan, musim penangkapan dan jenis alat tangkap yang diperbolehkan di setiap zona penangkapan.

Harimuddin dari IOJI meminta kementerian perikanan untuk merilis semua rincian tentang mekanisme “izin khusus”, memberi masyarakat kesempatan untuk mempelajarinya dan menunjukkan potensi masalah. Dia mengatakan dia khawatir bahwa mekanisme yang diusulkan secara efektif menggunakan nama yang berbeda untuk sistem berbasis perjanjian.

“Jangan sampai ada diskriminasi terhadap kelompok nelayan tertentu,” kata Harimuddin. “Apa yang akan memungkinkan [corporate] Ketika semua anggota masyarakat, terutama nelayan kecil, memiliki hak akses yang sama terhadap sumber daya alam, apakah perusahaan mendapatkan perlakuan khusus?

Nelayan di luar Jawa sedang menurunkan hasil tangkapannya. Foto oleh A. Asnawi/Mongabay Indonesia.

Coke Boston Staf penulis senior untuk Indonesia di Mongabay. Temukan dia di Twitter @bgokkon.

Masukan: Gunakan formulir ini Kirim pesan ke penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Ekosistem Pesisir, Konservasi, Lingkungan, Hukum Lingkungan, Kebijakan Lingkungan, Politik Lingkungan, Perikanan, Perikanan, Tata Kelola, Penangkapan Ikan Ilegal, Penegakan Hukum, Kelautan, Konservasi Kelautan, Lingkungan Kelautan, Lingkungan Kelautan, Kelautan, Perikanan, Perikanan, Perikanan

Mencetak

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."