Item Berita | 01-09-2022 | 08:34
Wisatawan asing diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan Visa on Visit (VOA) dan visa yang diajukan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Tes PCR tidak lagi diwajibkan untuk masuk wilayah Indonesia. Karantina hotel wajib tidak lagi diperlukan bagi mereka yang telah menerima vaksinasi dosis penuh setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia.
Peraturan yang berbeda berlaku untuk (-sepenuhnya) yang tidak divaksinasi.
Klik Di Sini Untuk informasi lebih lanjut
Perjalanan di Indonesia
Semua warga negara asing berusia 18 tahun atau lebih dari perjalanan ke luar negeri mulai 25 Agustus 2022 harus telah menerima vaksinasi dosis kedua untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Hasil tes PCR atau antigen negatif juga tidak diperlukan.
Peraturan yang berbeda berlaku untuk pelancong yang tidak divaksinasi atau tidak sepenuhnya divaksinasi. Untuk informasi lebih lanjut: Beranda | Covid19.go.id
Peraturan baru tentang visa dan izin tinggal dapat ditemukan di peraturan baru Di Sini.
Layanan Konsuler
Kedutaan terbuka penuh.
Rencanakan milikmu janji konsuler
Kami siap untuk ujian integrasi sipil. Jadwalkan janji temu Ujian Integrasi Sipil Anda
Untuk pertanyaan dan saran, kirim email ke [email protected].
Bedulilindungi Apt
Untuk menghindari kesalahpahaman, adalah tanggung jawab pihak berwenang Indonesia untuk memeriksa aplikasi PeduliLindungi – untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi. Kedutaan Besar Belanda tidak terlibat dalam proses ini.
Untuk informasi, hubungi Kementerian Kesehatan RI: [email protected] (Vaksinasi Asing) atau kirim email umum ke [email protected].
Situs web: www.pedulilindungi.id
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”