KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Panduan Pajak Pertambahan Nilai Indonesia
entertainment

Panduan Pajak Pertambahan Nilai Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut di Indonesia atas pemberian jasa atau pengangkutan barang kena pajak. Bisnis diharuskan mendaftar untuk PPN begitu mereka mencapai omset tahunan sebesar 4,8 miliar rupee (US$321.677). Namun, perusahaan dengan pendapatan tahunan lebih rendah dapat mendaftar secara sukarela.

Indonesia bertujuan untuk mereformasi sistem perpajakannya dan meningkatkan penerimaan dan pemungutan pajaknya.

Tarif PPN ditunjukkan di bawah ini:

  • Sebagian besar produsen, pengecer, grosir, dan importir telah dikenakan 11 persen mulai April 2022 dan 12 persen pada 2025.
  • Ekspor barang berwujud dan tidak berwujud dikenakan PPN nol persen.
  • Ekspor jasa dikenakan pajak pertambahan nilai nol persen.

Barang dan jasa kena pajak meliputi:

  1. impor Barang Kena Pajak;
  2. penyerahan jasa kena pajak atau impor barang ke dalam daerah pabean;
  3. konsumsi Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  4. konsumsi Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; Dan
  5. Ekspor barang kena pajak oleh entitas terdaftar PPN.

Barang dan jasa tidak dikenakan PPN

Pemerintah menetapkan barang dan jasa yang tergolong tidak kena pajak.

Barang tidak kena pajak

Barang-barang yang tidak kena pajak adalah sebagai berikut:

  • makanan dan minuman yang disajikan di restoran dan hotel;
  • Produk yang diperoleh dari eksplorasi atau penambangan, seperti gas alam, minyak mentah, batu bara, bijih emas, bijih besi, batu bara, dan bijih tembaga;
  • komoditas seperti beras, telur, susu, buah-buahan, umbi-umbian, daging, gula, kedelai, dan garam; Dan
  • Emas batangan, uang yang digunakan untuk cadangan devisa pemerintah.

Jasa tidak kena pajak

Jasa tidak kena pajak adalah sebagai berikut:

  • pelayanan agama;
  • hiburan, hotel, tempat parkir, restoran dan layanan teknis;
  • layanan pendidikan;
  • Layanan medis dan kesehatan.
  • layanan angkutan umum;
  • jasa keuangan; Dan
  • Layanan ketenagakerjaan.
READ  Jumper akan menjadi tuan rumah Asian Music Games 2023

pengembalian PPN

Semua keputusan mengenai restitusi PPN telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP). Pemohon pengembalian dana tunduk pada audit DJP, dan hasilnya biasanya dirilis dalam waktu 12 bulan.

laporan PPN

Badan yang bertanggung jawab atas PPN harus menyelesaikan kewajibannya setiap bulan. Perusahaan dengan banyak cabang di yurisdiksi yang berbeda harus mendaftarkan setiap cabang ke kantor pajak terkait karena sistem PPN yang terdesentralisasi.

Pajak pertambahan nilai atas layanan digital

Masyarakat Indonesia kini telah mewajibkan pemungutan PPN dari Pajak Pertambahan Nilai Layanan Digital. Ini ditetapkan pada tingkat 11 persen.

Penggunaan barang tidak berwujud berikut sekarang akan dikenakan PPN:

  1. Penggunaan atau hak untuk menjalankan hak cipta atas kesusastraan, seni, karya ilmiah, paten, desain, model, rencana, formula, proses rahasia, merek dagang atau bentuk lain dari hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industri atau hak lainnya.
  2. Hak pakai hasil atau hak untuk menggunakan alat/peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
  3. Manfaat dari pengetahuan atau informasi yang diperoleh dari sektor ilmiah, teknis, industri atau komersial.
  4. Penggunaan bantuan tambahan atau tambahan dalam penggunaan atau hak untuk melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam butir (a), penggunaan atau hak untuk menggunakan alat/perangkat sebagaimana dimaksud dalam butir (b), atau pemberian pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud pada butir (c).
  5. Penggunaan, atau hak untuk menggunakan, film animasi, film, atau pita video untuk siaran televisi, atau pita audio untuk siaran radio.
  6. memperoleh seluruh atau sebagian hak yang berkaitan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industri, atau hak lainnya sebagaimana dimaksud pada butir (a) sampai dengan (e).

Pemerintah mengenali entitas e-commerce berikut berdasarkan aktivitasnya. Baik penyedia e-commerce asing maupun domestik harus memungut PPN sebesar 11 persen jika memenuhi kriteria tertentu.

  • Pedagang (penjual): Perusahaan atau individu yang mengajukan penawaran elektronik melalui sistem elektronik baik yang dikelola atau dimiliki oleh mereka atau melalui regulator e-commerce.
  • Regulator E-Commerce (PPMSE): Perusahaan atau individu yang menyediakan sistem elektronik untuk memfasilitasi transaksi e-commerce. Ini termasuk model bisnis, seperti platform streaming online, pasar online, iklan baris online, dan platform perbandingan harga.
  • Penyelenggara Layanan Middleware (PSP): Ini adalah perusahaan atau individu yang menyediakan fasilitas sistem pencarian (misalnya Google dan Bing) atau yang menyediakan layanan penyimpanan informasi (hosting dan caching).
READ  Kematian besar-besaran Naruto menghantam CNN dan menjadi viral

Entitas di atas dapat berupa perusahaan domestik atau asing dan persyaratan hukum untuk setiap jenis juga akan berbeda.

pedagang lokal

Pedagang domestik harus mendapatkan izin usaha dari agen Online Single Submission (OSS) negara bagian. Di bawah klasifikasi area bisnis standar negara, bisnis yang melakukan perdagangan online harus mematuhi klasifikasi KBLI 4791.

Regulator e-niaga lokal

Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas e-commerce mereka sendiri diklasifikasikan sebagai perusahaan PPMSE dan harus mendapatkan lisensi bernama swasta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui System Electric (Surat izin niaga untuk berdagang melalui sistem elektronik (SIUPMSE)).

SIUPMSE dapat diajukan melalui OSS dan perusahaan harus memenuhi kriteria tertentu agar memenuhi syarat. di sini mereka:

  • Memperoleh Sertifikat Penyelenggara Sistem Elektronik dalam waktu 14 hari setelah SIUPMSE diterbitkan;
  • Situs web dan/atau nama aplikasi harus diserahkan kepada pemerintah;
  • Bagian pengaduan konsumen harus dibuat di situs web/aplikasi mereka, yang mencakup alamat email dan nomor kontak serta rincian Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Perdagangan;
  • PPMSE akan menyediakan fasilitas yang menginformasikan atau menghubungkan klien ke situs lembaga OSS; Dan
  • Perusahaan harus menyampaikan data transaksinya (pelanggan, pembayaran, pengaduan, kontrak, pengapalan, dll.) kepada Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk melakukan survei statistik.

pedagang asing

Pedagang asing harus menunjukkan izin usaha yang sah yang dikeluarkan di negara tempat mereka didirikan kepada perusahaan PPSME setempat yang menyediakan fasilitas komunikasi elektronik mereka. Kemudian, PPSME lokal perlu melaporkan semua aktivitas transaksional (pelanggan, pembayaran, pengaduan, kontrak, pengiriman, dll.) dari pedagang asing ke BPS.

pemungut PPN

Perusahaan PPSME asing dan dalam negeri yang ditunjuk sebagai “Pemungut PPN” oleh Kementerian Keuangan wajib mengenakan PPN 11 persen atas penjualan produk digital kepada konsumen Indonesia.

READ  Anime One Piece Film Red Akan Tayang di Indonesia Bulan September - Berita

Mereka harus terlebih dahulu memiliki nilai transaksi lokal dari berikut ini:

  • PPSME telah menyelesaikan transaksi dengan konsumen Indonesia melebihi 600 juta rupiah ($40.352) per tahun atau 50 juta rupiah ($3.362) per bulan; atau
  • Jumlah kunjungan atau pengunjung situs e-commerce Anda melebihi 12.000 pengguna per tahun atau 1.000 pengguna per bulan.

Pembebasan dari pajak pertambahan nilai

Impor tertentu mungkin dibebaskan dari PPN. Ini termasuk:

  1. impor Barang Kena Pajak ke kawasan perdagangan bebas;
  2. mengimpor jasa dan barang yang dibiayai oleh bantuan luar negeri;
  3. impor bahan baku oleh perusahaan di daerah penyimpanan; Dan
  4. Impor yang dilakukan oleh perusahaan dalam industri tertentu seperti maskapai penerbangan nasional.

tentang kami

ASEAN Briefing diproduksi oleh Dezan Shira dan Rekan. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di SingapuraDan HanoiDan Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Di Vietnam, selain Jakarta, di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan rekanan Malaysiaitu FilipinaDan Thailand Selain amalan kita Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami di www.dezshira.com.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."