KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

‘Biarkan saja aku mati di sini’: Mengapa penduduk setempat di wilayah Rembang, Indonesia, menentang penggusuran untuk proyek yang didukung Tiongkok

Beberapa di antaranya terkait dengan investasi Tiongkok, seperti pertambangan nikel di Sulawesi, namun ada juga yang tidak.

Ia mencontohkan, ekstraksi andesit di Wadas, Jawa Tengah, yang kontroversial sejak 2019.

Andesit akan digunakan untuk membangun bendungan sekitar 12 kilometer dari lokasi, namun beberapa penduduk setempat menentang hal ini karena percaya bahwa hal tersebut akan merusak lingkungan.

Dia juga menunjuk Sirkuit Mandalika di Pulau Lombok, tempat penduduk desa dievakuasi untuk proyek tersebut.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan proyek strategis nasional menjadi akar persoalan meluasnya pelanggaran HAM di Indonesia.

Hal ini mencerminkan ambisi pertumbuhan ekonomi yang tidak mempertimbangkan hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan energi terbarukan.

Ia menambahkan: “Oleh karena itu kami mendesak negara untuk menghentikan pelaksanaan proyek strategis nasional yang dilaksanakan tanpa studi kelayakan terhadap lingkungan yang bersih dan sehat serta dampaknya terhadap hak asasi manusia.”

Menurut Bapak Ronnie Septian, Kepala Bidang Kebijakan dan Advokasi pada organisasi masyarakat Kesatuan Reforma Agraria (KPA), konflik-konflik tersebut muncul karena proyek-proyek tersebut tidak melayani kepentingan rakyat melainkan hanya melayani kepentingan pengusaha.

Antara tahun 2020 hingga 2023, mereka mencatat setidaknya terdapat 73 konflik pertanian terkait proyek strategis nasional.

Selama sembilan tahun terakhir masa jabatan Widodo, ketika ia mendorong proyek infrastruktur besar-besaran, KPA mengamati 2.701 konflik pertanian dibandingkan dengan 1.770 konflik pada masa pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ibu Soraya Afif, antropolog dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa menurut PBB, penggusuran masyarakat adat tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, menurut PBB, hal itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran serius, tambahnya.

“Pemindahan paksa semacam ini dapat diklasifikasikan sebagai genosida, menurut aturan internasional.”

READ  Bounty Lithium Baru di Amerika Latin Mengungkap Masalah Lama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."