KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Mantan Menteri Komunikasi Indonesia dipenjara karena tuduhan menerima suap – Diplomat
sport

Mantan Menteri Komunikasi Indonesia dipenjara karena tuduhan menerima suap – Diplomat

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johny Ji. Blight (tengah) seperti terlihat pada foto yang dipostingnya di halaman Facebook miliknya pada 22 Januari 2019.

kredit: Facebook/Johnny G. Anyaman, SE

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menerima suap, dan merupakan mantan anggota pemerintahan Presiden Joko Widodo kelima yang dihukum atas tuduhan terkait korupsi.

Reuters melaporkan, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kemarin memutuskan bahwa Johnny G. Plate adalah pelakunya Bersalah menerima Komisi sebesar 17,8 miliar rupee ($1,14 juta) terkait dengan pembangunan ribuan menara telekomunikasi. Menara-menara tersebut merupakan bagian dari rencana kementerian sebesar 17 triliun rupiah ($1,09 miliar) untuk menyediakan akses internet di daerah-daerah terpencil dan tertinggal di nusantara.

Fazal Hendari, ketua panel tiga hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan Goni “secara meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” menurut Reuters.

Pengadilan mengatakan skema itu dilakukan oleh kantor kejaksaan Klaim Dengan partisipasi 16 tersangka Biaya negara Kerugian sekitar 6,2 triliun rupee ($396 juta). Selain hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya piring dipesan Membayar denda sebesar 1 miliar rupee ($63.765) atau menghabiskan tambahan enam bulan penjara, serta membayar kembali 15,5 miliar rupee ($988.000) kepada negara.

Itu adalah lukisannya Dia ditangkap pada bulan Meidan selama persidangan berikutnya, jaksa Diduga sebuah lukisan Dia mengubah persyaratan pembelian dan jumlah lokasi konstruksi tanpa melakukan studi kelayakan dan secara pribadi menerima dana proyek sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa mengatakan dia Gunakan uangnya Untuk membiayai perjalanan ke Amerika Serikat dan membiayai perjalanan golf, antara lain.

Seperti disebutkan di atas, Juni, anggota Nasdem, salah satu dari tujuh partai dalam koalisi pemerintahan Jokowi, adalah mantan anggota pemerintahan pemimpin Indonesia kelima yang dijatuhi hukuman penjara karena tuduhan korupsi.

READ  Kesepakatan Kapal Selam AUKUS: Pergeseran Tektonik di Aliansi AS-Australia

Ia bergabung dengan mantan Menteri Sosial Idris Marham Dia dijatuhi hukuman Tiga tahun penjara karena menerima suap pada tahun 2019; Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Dia dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menggelapkan dana hibah Komisi Olahraga Nasional pada tahun yang sama; Edhi Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada Juli 2021 karena keterlibatannya dalam skema korupsi ekspor larva lobster yang berharga; dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Pattuparam yang divonis 12 tahun penjara karena menerima suap dari kontraktor swasta terkait paket bantuan pemerintah terkait virus corona.

Bulan lalu, anggota kabinet keenam—mantan Menteri Pertanian Indonesia Shahrul Yasin Limbo, juga anggota Partai Nasdim—ditangkap atas tuduhan suap, penyalahgunaan kekuasaan, dan penipuan sehubungan dengan kontrak dengan vendor swasta. Dia dituduh menerima suap sekitar 13,9 miliar rupee ($885.000) melalui dua bawahannya, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."