KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia memenjarakan seorang wanita yang melakukan salat sebelum makan daging babi dalam video TikTok
sport

Indonesia memenjarakan seorang wanita yang melakukan salat sebelum makan daging babi dalam video TikTok

Pengadilan di Indonesia telah memvonis seorang wanita karena menghasut kebencian agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena melaksanakan shalat dan kemudian makan daging babi – yang dianggap terlarang dalam Islam – dalam sebuah video TikTok.

Hakim pengadilan Palembang di provinsi Sumatera Selatan di pulau Sumatera juga memerintahkan Lina Lutfiyawati untuk membayar denda sebesar 250 juta rupiah ($16.262) dalam putusan sidang penodaan agama yang dikeluarkan pada hari Selasa.

Lutfyawati, juga dikenal sebagai Lena Mukherjee dan mengidentifikasi dirinya sebagai seorang Muslim, mengucapkan kalimat doa singkat yang diterjemahkan menjadi “Dalam nama Tuhan” sebelum memakan kulit babi renyah dalam sebuah video yang diposting pada bulan Maret dan ditonton secara luas.

Saat diadili karena penodaan agama, dia menyatakan penyesalannya dan meminta maaf melalui postingan media sosial bulan lalu. Dia meminta maaf lagi setelah keputusan pada hari Selasa.

“Saya takjub. Saya sudah minta maaf berkali-kali. Sebenarnya saya tahu saya salah, tapi saya tidak menyangka hukumannya dua tahun,” kata Lotfyawati usai persidangan.

Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar di dunia dan konsumsi daging babi dianggap “haram” atau dilarang dalam Islam.

Tuduhan menghasut kebencian terhadap kelompok agama adalah bagian dari undang-undang penodaan agama yang menurut para kritikus di Indonesia digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Apa yang terjadi pada Lina bukanlah hal yang mengejutkan, meskipun pemerintah berjanji” untuk melindungi kebebasan berekspresi, kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia. Dia menambahkan bahwa undang-undang tersebut juga telah digunakan untuk menargetkan kelompok agama minoritas.

Pada tahun 2017, Gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, seorang Kristen, dipenjara selama dua tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama karena mengutip ayat Al-Qur’an saat berpidato dalam kampanye pemilihannya kembali.

READ  Gempa bermagnitudo 7,0 guncang Indonesia: USGS

Pada tahun 2018, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada seorang wanita asal Tiongkok, Miliana, setelah dia mengeluh tentang kebisingan dari masjid, karena penodaan agama.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."