TEMPO.CO, bekasi – Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengoperasian tempat hiburan malam Tahun Baru Islam 1445 H yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023. Plt Gubernur Bekasi Danny Ramadan meminta para pengunjung tempat hiburan malam menaati kebijakan yang berlaku mulai hari ini, 18 Juli.
Pengelola tempat hiburan malam wajib menutup operasionalnya mulai 18 Juli 2023 hingga waktu yang tidak ditentukan, ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor KK.02/SE-57/SATPOLPP yang diterbitkan pada 17 Juli 2023.
Danny menjelaskan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menghadirkan perdamaian, serta menjaga ketertiban umum dan harkat dan martabat umat Islam dalam merayakan 1 Muharram 1445 H. Sehari sebelum tahun baruIa menambahkan, umat Islam biasanya melakukan kegiatan keagamaan.
Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Kota Bekasi telah mengedarkan surat tersebut ke seluruh tempat hiburan malam. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memberikan sanksi kepada pelanggar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Prosedur Operasional Badan Ketertiban Umum,” kata Danny.
Larangan beroperasinya tempat hiburan malam pada Tahun Baru Islam 1445 H juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata.
Adi Warsuno
Pilihan Editor: Ribuan umat Islam Indonesia merayakan Tahun Baru Islam
klik disini Untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”