JAKARTA – Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi Johnny Ji. Plait dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Rabu (8 November) karena menerima suap senilai 17,8 miliar rupee (S$1,5 juta) terkait pembangunan menara telekomunikasi.
Goni termasuk di antara enam menteri di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menghadapi tuduhan korupsi, dan ditangkap pada bulan Mei karena dicurigai mengambil uang dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan program senilai 17 triliun rupiah untuk membangun menara telekomunikasi dan menyediakan internet ke ribuan desa.
Johnny juga didenda satu miliar rupee.
Hakim mengatakan Johnny dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Jaksa mengatakan dia menggunakan uang itu untuk perjalanan ke Amerika Serikat untuk mendanai golf dan kegiatan lainnya.
Ahmed Shalidin, pengacara Johnny, mengatakan kliennya, yang membantah melakukan kesalahan, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Hakim menyebut kasus tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 6,2 triliun.
Menurut pengawas korupsi Transparansi Internasional, Indonesia turun empat peringkat dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun lalu menjadi peringkat 110 dari 180 negara.
Baca juga: Presiden RI Tunjuk Menteri Perhubungan Baru Usai Skandal Korupsi
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”