5 Maret 2024
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memperbarui daftar pemilih Indonesia di Kuala Lumpur.
Komisi Pemilihan Umum Kuala Lumpur (PPLN) memiliki tujuh petugas Tersangka ditetapkan pada hari Kamis karena diduga merusak daftar pemilih di wilayah tersebut “Akibat pengaruh lobi dari perwakilan partai politik,” menurut polisi.
Komisioner KPU Mohammad Abifuddin mengatakan lembaganya sedang berupaya memperbarui daftar pemilih yang diduga dipalsukan sebelum sekitar 200.000 pemilih terdaftar mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 pada 9 Maret melalui kotak suara keliling dan 10 Maret di TPS.
“Investigasi Kriminal [of the seven election officials] Hal ini tidak akan mengganggu proses pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur karena kami telah menskors para pejabat tersebut sebelum polisi menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Abifuddin, Sabtu.
Ia mengaku yakin KPU bisa menyelesaikan renovasi sebelum pencabutan.
Penyimpangan
Sejak pemungutan suara bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri dibuka antara tanggal 5 dan 14 Februari, proses pemungutan suara di luar negeri telah banyak diawasi oleh para kandidat, partai politik, dan pengamat, dengan laporan mengenai ketidakberesan dan kemungkinan penyimpangan di media sosial. Para pemilih di banyak kota memberikan suara mereka melalui kotak suara keliling Globe dan surat suara melalui pos.
Baca selengkapnya: Bawaslu, KPU mewaspadai pemungutan suara asing di tengah kemungkinan kejanggalan, kejanggalan
Pemungutan suara tanggal 11 Februari di Kuala Lumpur menarik perhatian khusus, dimana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) melaporkan adanya tanda-tanda penyimpangan administratif selama proses pemilu.
Kejanggalan yang ditemukan di kota ini mencakup lebih dari 62.000 surat suara yang tidak terdaftar, alamat yang tidak dapat dilacak, surat suara rusak, dan perubahan daftar pemilih.
Atas temuan tersebut, Bawazlu memberikan nasihat kepada KPU Referendum harus diadakan Di Kuala Lumpur, khususnya bagi pemilih yang memilih melalui pos atau kotak suara keliling.
Menurut peraturan yang ada, KPU harus mengadakan pemungutan suara ulang dalam waktu sepuluh hari sejak pemungutan suara pertama, namun ketua KPU Hashim Asyari mengatakan bahwa tidak mungkin mengadakan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu tersebut di Kuala Lumpur. Masalah logistik.
Meskipun ada penundaan, KPU harus menyelesaikan proses pemungutan suara dan tabulasi di Kuala Lumpur sebelum tanggal 20 Maret, saat mereka mengumumkan hasil pemilu.
Masalah serial
Ini bukan pertama kalinya KPU mengadakan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur karena dugaan kecurangan pemilu.
Baca selengkapnya: Tinjauan etika, pemungutan suara dimulai di tengah keluhan
Pada pemilu 2019, KPU melakukan pemungutan suara terhadap sekitar 300.000 pemilih di kota tersebut setelah ribuan surat suara yang sudah ditandai untuk beberapa kandidat muncul di toko-toko tiga hari sebelum pemungutan suara.
Kuala Lumpur merupakan kota dengan jumlah pemilih Indonesia terbesar di luar negeri, dengan hampir 500.000 orang terdaftar dalam daftar pemilih pada pemilihan presiden dan legislatif tahun 2024. Sebagian besar pemilih terdaftar adalah pekerja migran.
Kelompok hak buruh Migrant Care sebelumnya mencurigai adanya sindikat kriminal yang mencuri surat suara dari kotak pos dan menjualnya di Malaysia.
Direktur eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan ia telah menyarankan KPU untuk menghapuskan surat suara pos di Malaysia sejak tahun 2009 untuk mencegah penipuan suara, namun tidak membuahkan hasil.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”