KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia melanjutkan ekspor larva lobster meskipun ada kekhawatiran mengenai keberlanjutan dan perdagangan
Top News

Indonesia melanjutkan ekspor larva lobster meskipun ada kekhawatiran mengenai keberlanjutan dan perdagangan

  • Pemerintah Indonesia akan melanjutkan kebijakan kontroversial yang awalnya mengekspor larva lobster ke Vietnam dengan imbalan investasi pada industri budidaya lobsternya sendiri.
  • Larangan tersebut menimbulkan kontroversi sejak diperkenalkan pada tahun 2016; Upaya untuk mencabutnya gagal setelah menteri perikanan ditangkap karena menerima suap untuk memberikan izin ekspor.
  • Meskipun upaya penegakan hukum untuk menghentikan penyelundupan larva kepiting telah gagal, menteri saat ini mengatakan pencabutan izin tersebut didasarkan pada pertimbangan praktis.
  • Para pengkritik mengatakan langkah ini akan lebih menguntungkan Vietnam dibandingkan Indonesia, yang industri budidaya lobsternya sudah sangat maju dan menghasilkan lebih banyak nilai dari penjualan lobster dewasa dibandingkan dengan penjualan larva di Indonesia.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melanjutkan kebijakan kontroversial untuk mengekspor larva lobster – babak terakhir dalam kisah delapan tahun yang telah menimbulkan kekhawatiran mengenai stok lobster liar dan pemenjaraan seorang menteri perikanan karena korupsi.

Menteri Perikanan saat ini, Shakti Wahu Trengono, baru-baru ini mengatakan keputusan tersebut telah diambil Pulihkan kebijakan ekspor adalah modal Perdagangan lobster global bernilai jutaan dolar. Pada tahun 2016, pemerintah awalnya melarang ekspor larva lobster untuk mencegah pemanenan berlebihan lobster liar di perairan kaya negara tersebut.

Saat ini, ekspor hanya diperbolehkan ke Vietnam, yang industri budidaya lobsternya menghasilkan sekitar 1.600 metrik ton lobster berkualitas premium setiap tahunnya. Sakthi sebelumnya menyatakan bahwa larva lobster hasil tangkapan liar yang dipasok ke Vietnam kemungkinan besar diselundupkan dari perairan Indonesia.

“Kami tidak bisa melawan [lobster smuggling]kata Shakti dalam jumpa pers di Jakarta, 19 April. “Kami sudah mencoba melakukan itu dengan menerapkan peraturan, tapi kami masih belum bisa mengatasinya.”

Larva lobster tersebut biasanya dipanen dari laut dan dimatangkan di fasilitas budidaya perikanan. Gambar milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Kepiting merupakan salah satu hasil perikanan utama di Indonesia, namun ekspor larva secara ilegal menimbulkan kerugian bagi negara. 900 miliar rupee Menurut PPATK, badan pengawas anti pencucian uang pemerintah, pendapatannya hilang pada tahun 2019 saja (saat itu sebesar $62 juta). Singapura merupakan tujuan utama dimana larva tersebut sering diekspor kembali ke negara ketiga seperti Vietnam dan Tiongkok, di mana larva tersebut dipelihara di peternakan ikan dan tangki ikan dan kemudian dijual. Harga yang sangat tinggi.

READ  Pergerakan biofuel Indonesia masih mengancam hutan, target iklim: laporan - nasional

Sakthi mengatakan legalisasi ekspor larva lobster akan mengurangi penyelundup dan menghasilkan pendapatan bagi Indonesia. Kemitraan dengan Vietnam juga mencakup investasi dalam pengembangan sektor akuakultur di Indonesia melalui pertukaran teknologi dan pengetahuan, katanya.

Menurut Shakti, perairan Indonesia merupakan tempat berkembang biaknya kepiting di wilayah tersebut yang dapat menghasilkan larva hasil tangkapan liar. Namun, dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara seperti Vietnam, negara ini tertinggal dalam budidaya lobster karena kebijakan pemerintah yang kurang baik dan kurangnya pengetahuan dan keterampilan para petani. Tingkat kematian yang mencapai lebih dari 50% pada tahap pembibitan, seperti yang dilaporkan secara luas di Vietnam dan Indonesia, merupakan hambatan besar bagi budidaya lobster yang layak secara ekonomi.

Industri budidaya lobster di Indonesia “tidak pernah bisa tumbuh besar karena ekosistem pendukungnya belum terbangun dengan baik, misalnya dalam hal [lobster] Ooty,” kata Shakti pada konferensi pers.

Menteri sebelumnya mengatakan Indonesia akan berhenti menyita kapal-kapal nelayan Vietnam yang masuk tanpa izin di perairan Indonesia dan sebaliknya akan menolaknya dengan imbalan investasi.

Indonesia menerapkan kembali kebijakan ekspor larva lobster yang telah terperosok dalam kontroversi selama bertahun-tahun akibat penangkapan ikan yang berlebihan dan korupsi. Gambar milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Beberapa pengamat perikanan telah menyatakan keraguan dan kekhawatiran mengenai dimulainya kembali ekspor, dengan mengatakan bahwa Indonesia hanya akan menerima sebagian kecil dari nilai perdagangan lobster, memberikan tekanan lebih lanjut pada stok lobster liar dan gagal mengembangkan industri budidaya lobster yang kompetitif.

“Peraturan ini mengulangi sejarah kelam Kementerian Perikanan dalam pengelolaan lobster, terutama di tengah kurangnya data yang tepat, penelitian ilmiah dan transparansi mengenai kepentingan yang terlibat,” kata Susan Herawati, sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat LSM lokal. Untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

KIARA mencatat bahwa kuota ekspor kementerian mencakup 90% dari perkiraan 465,8 juta larva kepiting di negara tersebut. Alokasi tersebut direkomendasikan oleh Komisi Penelitian Perikanan Nasional yang memberikan opsi 50% dan 70% dari valuasi saham.

READ  PH mengincar peningkatan perdagangan tuna dengan Indonesia

“Perintah menteri ini akan meningkatkan ancaman terhadap keberlanjutan stok dan sumber daya lobster di Indonesia,” kata Susan, seraya menambahkan bahwa kuota dapat disalahgunakan untuk memanen spesies lobster yang paling banyak diminati secara berlebihan.

para ahli mengatakan Perairan Indonesia, khususnya pada pertemuan arus Samudera Hindia dan Pasifik yang menyebarkan larva di sepanjang pantai selatan Sumatera Barat, Pulau Jawa, dan Nusa Tenggara, mempunyai potensi untuk berkembangnya perikanan lobster.

Di Pulau Nusa Tenggara Lombok, 90% tangkapan tahunannya adalah lobster pasir. belajar. Kepiting ini dipelihara di keramba apung dan diumpankan ke ikan-ikan kecil hingga mencapai kematangan dan dipanen dalam waktu sekitar 6 bulan. Pada tahun 2012, industri ini bernilai $2 miliar.

Sebagai langkah untuk menjaga stok lobster liar Indonesia dan meningkatkan sektor akuakultur, kebijakan ekspor baru mengharuskan perusahaan ekspor untuk bermitra dengan petani akuakultur dan berkomitmen untuk melepaskan 2% hasil panen mereka kembali ke alam, kata Shakti. Pendahulu Shakti, Ethi Prabowo, juga punya tuntutan serupa saat mencabut larangan ekspor pada Mei 2020. Penggerebekan tersebut hanya berlangsung singkat setelah Eddy ditangkap dan dipenjara karena menerima suap untuk memberikan izin ekspor.

Pemerintah Indonesia kesulitan menangani penyelundupan larva lobster ke pasar luar negeri. Gambar milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Setidaknya lima perusahaan dari Vietnam dilaporkan telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi pada budidaya lobster Indonesia sebagai bagian dari dimulainya kembali ekspor. Majalah Berita Investigasi Tempo dilaporkan Perusahaan-perusahaan ini telah membentuk usaha patungan dengan rekan-rekan mereka di Indonesia. Banyak pejabat Indonesia yang terlibat dalam usaha patungan ini diketahui terkait dengan berbagai lembaga penegak hukum dan keamanan serta partai politik. Beberapa perusahaan juga mencantumkan alamat kantor yang tidak jelas Tempo Investigasi ditemukan.

Beberapa ahli memperingatkan bahwa melanjutkan ekspor akan lebih menguntungkan industri budidaya lobster di Vietnam yang sudah kompetitif dibandingkan Indonesia.

READ  Tim CIMB AIA mencari kesepakatan terbaik Indonesia dengan Sun Life

“Tidak ada satu pun rajungan di Indonesia karena larvanya sudah diekspor, padahal negara lain pasti punya rajungan,” kata Peter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute. Dikutip Oleh Mongabay Indonesia.

Boston Coke Staf penulis senior untuk Indonesia di Mongabay. Temukan dia 𝕏 @bgokkon.

Lihat terkait reporter ini:

Indonesia mengekspor larva lobster ke Vietnam sebagai imbalan atas investasi

Mengutip:

Jones, CM, Le Anh, T., & Priyambodo, B. (2019). Pengembangan budidaya lobster di Vietnam dan Indonesia. Dalam: E. Radhakrishnan, B. Phillips, & G. Dalam Achamveet (ed.), Kepiting: Biologi, Perikanan dan Budidaya Perairan. Springer, Singapura. doi:10.1007/978-981-32-9094-5_12

Masukan: Gunakan formulir ini Kirim pesan ke penulis postingan ini. Jika Anda ingin mengirimkan komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Ekosistem Pesisir, Konservasi, Lingkungan Hidup, Hukum Lingkungan, Kebijakan Lingkungan, Penangkapan Ikan, Perikanan, Pengelolaan, Penangkapan Ikan Ilegal, Hukum, Penegakan Hukum, Kelautan, Satwa Laut, Konservasi Laut, Ekosistem Laut, Lautan, Penangkapan Ikan Berlebihan

Asia, Indonesia, Jakarta, Jawa, Asia Tenggara, Vietnam

Mencetak

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."