KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Indonesia: Perpajakan mendukung ‘memfasilitasi bisnis’

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan peraturan tentang perlakuan pajak ‘untuk memfasilitasi perdagangan’ (PP 9/2021). PP 9/2021 mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021 Termasuk pajak penghasilan, PPN dan prosedur dan peraturan pajak umum.

Pajak penghasilan

Aturan material

Sebelum PP 9/2021

Setelah PP 9/2021

Pendapatan bunga obligasi termasuk premi yang dapat dikurangkan, rabat dan manfaat yang terkait dengan jaminan pelunasan hutang dengan tarif pajak penghasilan.

20% atau tarif kontrak pajak

Bagian 26 Pemotongan pajak atas pendapatan pendapatan bunga obligasi (termasuk Syariah) yang diterima / diperoleh oleh wajib pajak luar negeri selain badan tetap dikurangi menjadi 10% atau sesuai dengan tarif kontrak pajak.

Pendapatan bunga obligasi yang diperoleh atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:

  • Bunga obligasi dengan kupon yang dihitung berdasarkan total bunga di bawah jangka waktu obligasi;
  • Diskonto obligasi dengan kupon dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual atau nilai nominal di atas biaya perolehan obligasi, termasuk bunga yang masih harus dibayar;
  • Nilai nominal di atas biaya diskonto atau perolehan obligasi atas obligasi tanpa bunga pada nilai yang lebih tinggi dari harga jual; Dan
  • Berlaku aturan PP 9/2021 mutatis mutandis (Dengan perubahan terkait) untuk bunga obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah.

Aturan penurunan tarif pajak ini akan mulai berlaku enam bulan setelah pemberlakuan PP 9/2021.

Perhitungan penghasilan kena pajak

Bagian yang baru disisipkan

Dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dan Badan Usaha Daerah dibebaskan dari pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf (f) UU Pajak Penghasilan.

Penghasilan lain-lain tersebut di atas adalah penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri yang tidak melalui bentuk usaha tetap.

Dividen dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi atau wajib pajak badan tidak dikenakan pajak penghasilan.

Watt

Bagian yang baru disisipkan

Penerbitan barang kena pajak tetap dalam bentuk barang bergerak disamping pemilik barang yang menyerahkan barang kepada penerima secara konsinyasi jika kondisi berikut terpenuhi:

  • Dikirim langsung ke pembeli atau ke pihak ketiga atas nama pembeli;
  • Hadiah gratis dikirimkan langsung kepada penerima untuk digunakan sendiri dan didistribusikan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya dan / atau antar cabang;
  • Dikirim ke perusahaan kurir atau ekspedisi; Atau
  • Harga jual diakui sebagai piutang atau pendapatan, atau digunakan secara konsisten berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum ketika pengusaha menjual faktur yang kena pajak; Dan
  • Pemberian barang kena pajak tetap berupa barang tidak bergerak terjadi pada saat penyerahan hak menggunakan atau membatasi pembeli barang kena pajak secara sah atau real time.

“Kewajiban untuk menerbitkan faktur PPN tidak berlaku untuk penggunaan sendiri barang kena pajak dan / atau layanan perpajakan untuk tujuan produksi non-PPN.”

Aturan tambahan terkait konten faktur PPN setidaknya harus berisi:

  • Nama, alamat dan nomor paspor untuk urusan pajak luar negeri pribadi; Atau
  • Nama dan alamat subjek pajak luar negeri badan atau subjek bukan pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (KTP) dianggap setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pembuatan Faktur PPN dan mengkredit PPN masukan.

Aturan umum

Tidak. Aturan material Sebelum PP 9/2021 Setelah PP 9/2021
1. Sanksi administratif karena mengungkapkan pengembalian pajak palsu.50%Penghitungan bunga sesuai tingkat bunga dari Menteri Keuangan maksimal 24 bulan. 50% Penghitungan bunga sesuai tingkat bunga dari Menteri Keuangan maksimal 24 bulan.
2. Denda administratif karena mengungkap sifat tindakan yang salah. 150% 100%
3. Denda administrasi penghentian pemeriksaan pajak. Empat kali lipat jumlah pajak yang belum dibayar atau biaya rendah atau pengembalian pajak tidak valid. Tiga kali lipat dari pajak gaji yang belum dibayar atau upah minimum, atau pajak pengembalian dana yang tidak valid.
4. Pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Tidak mau. Apakah wajib.
5. Pajak yang belum dibayar atau upah rendah dan sanksi administrasi untuk bunga 48%.Bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Penghitungan bunga sesuai tingkat bunga dari Menteri Keuangan maksimal 24 bulan.
6. Keputusan atau perintah dalam rangka penegakan aturan hukum di bidang perpajakan. Dikirim secara manual dalam dokumen cetak. Mungkin telah disediakan secara elektronik.

Aturan tersebut menyatakan: “Jika kesalahan representasi dalam pengajuan SPT dilakukan untuk jangka waktu tertentu dari pendapatan PPN, maka input PPN untuk perolehan barang atau jasa kena pajak tidak dideklarasikan pada pendapatan PPN kena pajak. Acara audit pajak tidak dapat dianggap sebagai kredit pajak ”dihapus.

Tujuan pemeriksaan pajak dihapus karena kelalaian dalam mengajukan SPT yang salah. Sedangkan Wajib Pajak belum mengekspor barang kena pajak dan / atau barang kena pajak dan / atau barang kena pajak dan / atau jasa kena pajak, tetapi sudah menerima pengembalian PPN pendahuluan atau PPN masuk angka 9 (6e). Undang-undang PPN telah ditambahkan sebagai tujuan baru untuk pemeriksaan pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan bisnis di Indonesia atau pemberi kerja independen dan wajib pajak badan wajib memelihara pembukuan. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dibebaskan dari kewajiban pembukuan, namun tetap wajib melakukan pencatatan transaksinya.

Catatan Kompensasi Bunga didasarkan pada tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk maksimal 24 bulan dengan membagi suku bunga dengan 12, dan bagian dari satu bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.

Aturan sementara

Bunga obligasi yang direvisi dengan PP No. 55/2019 tentang Pajak Penghasilan atas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penghasilan Bunga Surat Berharga yang diperoleh atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dalam suatu periode. enam bulan sejak berlakunya PP 9/2021.

Faktur PPN dikeluarkan tidak termasuk pengusaha kena pajak, tidak termasuk identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak, 30 hari setelah berlakunya PP 9/2021, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 ayat (5) Nilai Tambah. UU Perpajakan b. Dan ketentuan perpajakan (UU KUP) tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4).

Dalam situasi berikut, penghitungan dilakukan dengan menggunakan tingkat suku bunga di bawah Menteri Keuangan yang menjadi dasar penghitungan suku bunga, penghitungan kendala administrasi berupa bunga, dan pemberian kompensasi bunga efektif mulai November 2020. .

  • SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau STP (Surat Pemberitahuan Pajak) yang diterbitkan mulai 2 November 2020 berisi sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum 2 November 2020;
  • Pengungkapan kesalahan pengajuan SPT yang diumumkan mulai tanggal 2 November 2020 yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020; Dan
  • Kompensasi bunga dibayarkan atas dasar perintah, keputusan atau putusan yang dikeluarkan mulai 2 November 2020, dimana perhitungan kompensasi bunga dimulai sebelum 2 November 2020.

Ahtiando

Mitra, Konsultasi GNV

Julius Vaughn Teriono

Direktur, Konsultasi GNV

Situs ini untuk lembaga keuangan, investor profesional, dan penasihat profesional mereka. Ini hanya untuk informasi. Harap baca Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi kami sebelum menggunakan Situs. Semua hal tunduk pada undang-undang hak cipta yang diberlakukan secara ketat.

© 2021 Euromoney Corporate Investor PLC. Lihat pertanyaan kami untuk mendapatkan bantuan.

READ  KTT investasi AS-Indonesia tampaknya akan pulih

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."