Prospek positif bagi industri tekstil Indonesia di tengah tantangan regulasi | Risiko dan kompensasi
Industri tekstil Indonesia tetap tangguh meski menghadapi tantangan besar akibat peraturan perdagangan baru, dan para pemimpin industri menyerukan perbaikan sistemis untuk menjamin masa depan yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan peraturan perdagangan baru-baru ini, Asosiasi Produsen Tekstil dan Benang Indonesia (APSyFI) menyuarakan keprihatinan mengenai dampak Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 terhadap industri TPT nasional.
Presiden APSyFI Riddhima Weerawastha mengatakan peraturan baru ini telah memperburuk masalah terkait praktik impor massal yang dilakukan oleh oknum petugas bea cukai.
Ridma menegaskan, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal terlihat dari ketidaksesuaian data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data bea cukai China.
Menurut dia, selisih tersebut meningkat 166,66 persen, dari US$1,5 miliar pada 2020 menjadi US$4 miliar pada tahun lalu (Rs 65,8 miliar). Ia menghubungkan pertumbuhan ini dengan keterlibatan beberapa pejabat bea cukai dalam memfasilitasi impor massal dengan memanipulasi jalur impor merah dan hijau di pelabuhan.
Ridma berpendapat, permasalahan sistemik ini menyebabkan meluasnya PHK dan penutupan usaha di industri TPT selama dua tahun terakhir.
Meskipun ada banyak upaya untuk menyarankan perbaikan, termasuk penerapan sistem pemindaian bertenaga AI untuk memeriksa kontainer, Kementerian Keuangan menolak upaya tersebut.
Selain itu, Ridma juga menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik dumping yang dilakukan eksportir Tiongkok yang menjual produk dengan harga lebih rendah dengan subsidi pemerintah untuk mendapatkan pangsa pasar.
Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui kekhawatiran ini, usulan langkah-langkah perlindungan pasar, seperti perpanjangan peraturan agunan, masih terhenti selama lebih dari satu tahun.
Wakil Presiden Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), David Leonardi, menyerukan pencabutan Peraturan Nomor 8 tersebut dengan alasan penutupan 30 perusahaan tekstil dan PHK terhadap 7.200 karyawan sejak diberlakukan pada Mei 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) juga mengumumkan PHK terhadap 13.800 pekerja di industri tekstil dan pakaian jadi sejak Januari lalu.
David menegaskan, jika permasalahan ini terus berlanjut, Indonesia berisiko berubah menjadi negara dagang dibandingkan negara produsen. Meski demikian, Kementerian Perdagangan menegaskan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tetap memerlukan pertimbangan teknis impor TPT dan tidak berdampak langsung terhadap operasional industri TPT.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan menegaskan aturan tersebut tidak mempengaruhi persyaratan impor bahan baku industri tekstil dan tidak terkait dengan tantangan yang dihadapi industri saat ini. Dia mengatakan persyaratan teknis untuk TPT tetap tidak berubah, memastikan pengawasan peraturan yang berkelanjutan.
Terlepas dari tantangan-tantangan ini, para pemimpin industri tekstil tetap optimis dan menganjurkan perbaikan sistemik untuk menjamin masa depan yang berkelanjutan dan kompetitif bagi sektor tekstil Indonesia.