KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Keberhasilan reformasi struktural di Indonesia menjadi acuan bagi negara lain
Economy

Keberhasilan reformasi struktural di Indonesia menjadi acuan bagi negara lain

ASIATODAY.ID, Paris – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) meluncurkan Survei Regulasi Pasar Produk (PMR) terbaru pada acara “Peluncuran Indikator Regulasi Pasar Produk OECD 2023-2024” pada Rabu 10 Juli 2024 di Paris, Prancis.

Survei ini merupakan inisiatif untuk mengetahui bagaimana suatu negara dapat menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung, meningkatkan transparansi dalam dunia bisnis, dan mendukung penciptaan lapangan kerja berkualitas tinggi. Survei ini dilakukan di 38 negara anggota OECD dan beberapa negara mitra, termasuk Indonesia.

Sebagai pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan reformasi politik, OECD mengundang Indonesia menjadi pembicara dalam rilis laporan kinerja pemerintah. Indonesia diundang bersama Yunani dan Peru yang juga sukses melaksanakan reformasi politik.

Peluncuran acara OECD Product Market Regulation Indicators 2023-2024 pada Rabu, 10 Juli 2024 di Paris, Perancis. File: Eikon

Deputi Koordinasi Makroekonomi dan Fiskal Kemenko Perekonomian RI, Phiri Irawan yang hadir mewakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan komitmen dan keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan reformasi struktural.

“Penerapan UU Cipta Kerja terbukti efektif, terbukti dengan meningkatnya indikator angka pengangguran di Indonesia,” kata Wakil Menteri Phiri.

Sejak tahun 1998, Indonesia telah menerapkan serangkaian reformasi struktural untuk memperkuat tata kelola, desentralisasi administrasi keuangan, memberantas korupsi, meningkatkan layanan keuangan, dan memastikan ketahanan ekonomi melalui berbagai langkah legislatif dan peraturan.

Pada tahun 2021, melalui pendekatan hukum komprehensif, Indonesia akan mengkaji 79 undang-undang melalui UU Cipta Kerja yang terdiri dari 186 pasal dan 15 bab yang terbagi dalam 11 kelompok.

Kelompok ini mencakup perbaikan sistem penanaman modal dan kegiatan komersial, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan penelitian dan inovasi, administrasi pemerintahan, dan kemudahan berusaha.

“Keberhasilan perbaikan indeks PMR merupakan langkah strategis yang sejalan dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD, sehingga akan meningkatkan kerja sama internasional dan daya saing perekonomian nasional. namun hal ini juga akan meningkatkan upaya aksesi OECD yang sedang berlangsung.”

READ  Perusahaan-perusahaan Indonesia sedang mencari hubungan bisnis yang lebih kuat dengan Hong Kong, membuka kantor keluarga, dan berinvestasi di sektor energi, logistik dan transportasi.

Indonesia akan terus mengupayakan reformasi ini dengan menggunakan aksesi OECD sebagai tolok ukur untuk perbaikan lebih lanjut. Acara ini juga menggarisbawahi komitmen Indonesia untuk melanjutkan reformasi struktural guna mendukung persaingan perdagangan yang sehat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Survei PMR Indonesia tahun 2024 menunjukkan hasil yang sangat baik dan positif, dengan indeks PMR meningkat dari 2,79 pada tahun 2021 menjadi 2,2 pada tahun 2024 (skala 0-6, dimana 0 menunjukkan peraturan yang lebih ramah persaingan). Perbaikan signifikan terlihat pada sejumlah indikator, antara lain peningkatan transparansi pengadaan barang dan jasa, peningkatan partisipasi masyarakat dalam regulasi, dan penggunaan metode penilaian regulasi yang lebih fleksibel.

Reformasi struktural juga berhasil mendorong persaingan terbuka di sektor perkeretaapian, menurunkan hambatan investasi asing dan perdagangan internasional, serta menyederhanakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Aplikasi Berbasis Risiko Online Tunggal (OSS RBA).

“Tidak satu pun dari 47 negara tersebut memiliki peraturan yang kalah kompetitif dibandingkan tahun 2018, ketika indikator peraturan pasar produk terakhir kali dikumpulkan. Banyak negara telah mencapai kemajuan yang signifikan, termasuk Indonesia, Brasil, Peru, dan Yunani.” masih ada ruang untuk reformasi lebih lanjut di negara-negara ini, karena peraturan mereka masih lebih ketat dibandingkan rata-rata negara OECD,” tutup Sekretaris Jenderal OECD Matthias Cormann (AT Network).

ikuti kami di berita Google Dan saluran WA

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."