KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia meluncurkan program “Golden Visa” untuk menarik investasi bisnis dan talenta
Economy

Indonesia meluncurkan program “Golden Visa” untuk menarik investasi bisnis dan talenta

Presiden RI Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024, di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Presiden menyatakan bahwa Golden Visa memudahkan warga negara asing untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia, sehingga memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

Jokowi-berikan-visa-emas

“Saat ini banyak negara yang tidak memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik yang stabil, keunggulan demografis, dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, Indonesia harus menjadi tujuan investasi yang menjanjikan dan tujuan global bagi talenta untuk bekerja. termasuk capital gain Uang, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan banyak lagi Oleh karena itu, hari ini kami meluncurkan layanan Golden Visa untuk membantu warga negara asing berinvestasi dan bekerja di negara kita, Indonesia Mulai hari ini, saya bertanya kepada Direktur Jenderal Imigrasi, sudah ada 300 pemohon Golden Visa. “Saya kaget sekali,” kata Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, Golden Visa, sebuah hak istimewa yang diperuntukkan bagi wisatawan berkualitas tinggi, akan menarik lebih banyak orang untuk berinvestasi dan berproduksi selama mereka tinggal di Indonesia. Presiden Joko Widodo menegaskan, melalui prinsip kebijakan selektif, pemerintah memastikan hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat menerima layanan Golden Visa, sehingga menjadi peluang eksklusif.

Menegaskan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasuna H. Lawley, mengatakan Golden Visa merupakan kebijakan dan respon adaptif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Migrasi yang menunjukkan salah satu fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka peluang seluas-luasnya bagi para tokoh global, investor internasional, talenta global, dan diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan berpartisipasi membangun Indonesia. Penerapan kebijakan ini membawa optimisme baru bagi para pelaku usaha dan investor, memberikan kenyamanan dan kepastian dalam berinvestasi. Indonesia,” ujar Menkumham yang menanamkan rasa tenang dan percaya diri pada penonton.

READ  Indonesia membeli dua kapal selam dari perusahaan Perancis Naval Group

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan visa emas tersebut kepada pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong, timnas sepak bola Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Salma Karim menjelaskan, pemegang visa emas diharapkan dapat menikmati banyak manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya perpanjangan masa tinggal (hingga 10 tahun), prioritas jalur pelayanan imigrasi di bandara internasional, dan efisiensi karena tidak lagi harus mengajukan permohonan izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa antara lain investor perorangan, investor korporasi, mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan warga negara Indonesia, rumah kedua, talenta global, dan kepribadian global.

Semua pemohon Golden Visa harus berkomitmen untuk melakukan investasi langsung di Indonesia. Bentuk penanaman modal yang dirinci oleh Direktur Jenderal Imigrasi ditentukan berdasarkan berkas pemohon Golden Visa. Hal ini dapat mencakup pendirian perusahaan baru, pembelian sarana investasi pasar modal, real estat, atau penempatan sejumlah uang di rekening bank milik negara.

Salami mengungkapkan, “nilai investasi yang diperoleh dari visa emas hingga saat ini mencapai Rp 2 triliun.”

Selmi menyebutkan, kualifikasi masing-masing pemohon untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda. Untuk bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, investor asing perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus melakukan investasi sebesar US$2,5 juta (sekitar Rp 40 miliar). Untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang dibutuhkan sebesar 5 juta dollar AS (sekitar Rp 81 miliar).

Sedangkan bagi direksi, komisaris, atau perwakilan perusahaan induk yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan mengajukan permohonan visa emas untuk masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasinya sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar 406 miliar rupiah. Untuk bisa bertempat tinggal selama 10 (sepuluh) tahun, nilai investasinya sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 813 miliar.

READ  Indonesia | Pengurangan perpanjangan visa pengunjung untuk sekali masuk - BAL

Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing perseorangan yang tidak berniat mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk mendapatkan Golden Visa 5 (lima) tahun, pemohon diharuskan menyetor dana senilai US$350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar), yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau tabungan/deposito; Untuk visa emas 10 (sepuluh) tahun, uang yang harus disetorkan adalah 700 ribu dolar AS (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami bekerja sama untuk mengintegrasikan portal e-Visa Ditjen Migrasi dengan layanan perbankan, jadi agar pemohon Visa Emas dapat menyetorkan jaminan keimigrasian.” Secara online dari negara asal, pelayanan publik yang cepat dan mudah tersebut diharapkan dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi sehingga membuat para peserta merasa dimudahkan. dan nyaman dengan prosesnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."