KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Polisi Indonesia menolak tuduhan menutup-nutupi politik setelah menangkap seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tahun 2016
entertainment

Polisi Indonesia menolak tuduhan menutup-nutupi politik setelah menangkap seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tahun 2016

Investigasi mengungkap, kedua remaja tersebut, Fina dan Eki, dibunuh oleh komplotan beranggotakan 11 orang yang juga memperkosa mereka sebelum membuang mayatnya di jalan raya Kota Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pria dihukum karena percobaan pembunuhan, dan tujuh di antaranya menjalani hukuman seumur hidup.

Potongan gambar dari film “In Us: Seven Days.” Foto: Foto: Facebook/Ada Muhammad

Biggie membantah melakukan kesalahan dan mengatakan dia telah “berkorban” untuk melindungi citra beberapa pejabat pemerintah yang kerabatnya terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya bukan dalang pembunuhan itu. Saya bersedia mati.” [to prove that I am innocent]”Dia berkata.”

Kompol Surawan membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada anak pejabat pemerintah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, seperti yang dikabarkan, PS adalah satu-satunya buronan.” [in the case]Katanya mengacu pada Peggy.

Kakak Fina, Marliana, mengatakan ia dan pengacaranya akan mengangkat isu pencopotan dua tersangka lainnya dari dakwaan.

Dia menambahkan, “Saat itu pihak keluarga mengetahui bahwa tiga tersangka masih buron, namun polisi kini mengatakan bahwa hanya ada satu buronan yang telah ditangkap.”

Surawan menyalahkan pengguna media sosial yang memicu spekulasi terhadap tersangka yang tersisa.

“Kami hanya punya satu buronan, dan dia kini sudah ditangkap. Kami mengikuti fakta secara ketat berdasarkan penyelidikan kami, bukan asumsi umum yang beredar di media sosial atau platform lain.”

The Jakarta Post memberitakan, Beji dijerat dengan beberapa pasal KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Ibu Biji yang ditemuinya di Mapolda Jabar mengatakan putranya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Biarkan mereka memukulmu dan memaksamu untuk mengaku. Perkataanmu harus tetap sama, meski kamu terpaksa atau harus mati,” kata Kartini dikutip surat kabar Jakarta Globe.

Saka Tatal, salah satu narapidana yang dibebaskan pada tahun 2020, baru-baru ini mengatakan dia mengakui kejahatannya di bawah tekanan.

Tersangka pembunuhan Jessica Wongso tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Wongso divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan temannya. Foto: Agence France-Presse

Komnas HAM pekan lalu meminta Polda Jabar mengusut dugaan penyiksaan di dalam tahanan dan menghidupkan kembali upaya pencarian dua tersangka yang hilang tersebut.

READ  Pasar e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Shopee masih memimpin pasar

Kasus Vina dan Ike bukanlah kisah kriminal pertama yang muncul di layar perak.

Tahun lalu, Netflix dirilis Ice Cold: Pembunuhan, Kopi, dan Jessica WongsuSebuah film dokumenter yang menceritakan persidangan Jessica Wongso pada tahun 2016, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan temannya Wayan Mirna Salihin setelah meracuni kopinya dengan sianida di sebuah kafe di Jakarta.

Pengacara Wongsu mengatakan kepada media lokal bahwa gugatan hukum baru akan diajukan untuk membatalkan hukumannya setelah Mahkamah Agung Indonesia menolak peninjauan kembali pada tahun 2018 dan menguatkan hukuman tersebut.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."