KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Asosiasi industri memuji perintah pengadilan PKPU untuk melindungi pemasok lokal – bisnis
Economy

Asosiasi industri memuji perintah pengadilan PKPU untuk melindungi pemasok lokal – bisnis

Asosiasi Pemasok Pakaian dan Asesoris Indonesia (APGAI) mengapresiasi putusan pengadilan yang memberikan PKPU Sementara, atau penangguhan sementara kewajiban pelunasan utang, demi pemasok lokal yang menggugat PT Tozy Sentosa atas utang tersebut.

Tozi Sentosa, perusahaan pengelola toko Centro dan Parkson, adalah bagian dari raksasa ritel Malaysia Parkson Retail Asia, yang terdaftar di Bursa Singapura (SGX).

PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petreido Indoperkasa, yang semuanya merupakan anggota APGAI, telah mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan alasan kegagalan Tuzi Sentosa untuk membayar mereka Bagian mereka dari pendapatan penjualan konsinyasi.

Pada 31 Maret, pengadilan mengeluarkan putusannya tentang PKPU.

Berdasarkan mekanismenya, Tozy Sentosa sebagai debitur harus bekerja sama dengan kreditornya untuk membuat metode pembayaran kembali atau metode penyelesaian utang baru di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk pengadilan.

“Partai buruh PKPU yang berkuasa adalah bukti bahwa sistem peradilan negara mendukung.” [local] Pemasok, kebanyakan usaha mikro, kecil dan menengah [MSMEs] Itu terganggu oleh ketidakpastian tentang tagihan pengiriman yang belum dibayar, “kata APGAI dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.

Baca juga:

Ketika raksasa ritel menyerah pada toko yang lebih kecil

APGAI mengatakan bahwa Tozy Sentosa tampaknya menyerah pada keputusan yang diajukan jaksa selama persidangan. Dia menambahkan, fakta penutupan sejumlah gerai selama beberapa pekan terakhir memberi kesan bahwa perusahaan ingin keluar dari Indonesia.

“Ini menimbulkan kekhawatiran tentang jumlah kerugian yang harus ditanggung pemasok lokal jika aset Tozy Sentosa jauh lebih kecil daripada kewajiban yang ditinggalkannya,” kata pernyataan itu.

Asosiasi meminta instansi pemerintah terkait untuk mencegah terulangnya kasus serupa agar pemasok lokal tidak dirampas oleh perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

READ  Pengusaha Sudan ingin meningkatkan perdagangan dengan Indonesia

Dalam gugatan utangnya, kelima perusahaan tersebut juga meminta kepada pengadilan untuk mengadakan rapat penasihat perkembangan proses persidangan PKPU selambat-lambatnya 45 hari setelah putusan, yang merupakan jangka waktu maksimum status interim PKPU terhadap Tozy Sentosa.

Setelah 45 hari, menunggu kemajuan negosiasi antara debitur dan kreditor, pengadilan dapat memutuskan untuk menempatkan PKPU Tetap (PKPU Tetap) terhadap debitur untuk jangka waktu paling lama 270 hari.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."