Seorang pria telah ditahan di Indonesia karena diduga membawa bagian tubuh harimau yang melanggar undang-undang spesies yang terancam punah.
Pria berusia 40 tahun itu membawa kabur dua kardus berisi kulit harimau, tengkorak, ekor serta tulang tubuh dan kakinya saat ditangkap Sabtu di distrik Bengulu Tenga di pulau Sumatera.
Berdasarkan kondisi kulit harimau, hewan langka itu terlihat seperti terperangkap dalam perangkap, kata Edward Hotapia, Kepala Badan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.
Populasi harimau terakhir Indonesia yang tersisa, harimau sumatera yang terancam punah ada di pulau itu. Hanya sekitar 400 dari mereka yang tersisa di alam liar.
“Perdagangan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa yang melibatkan banyak lapisan jaringan penjahat dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” kata Hotabia.
Perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda hingga 100 juta rupee ($9 A9.230).
Kementerian Kehutanan telah membentuk Komite Patroli Siber untuk melacak perdagangan online ilegal flora dan fauna yang dilindungi, kata pejabat Kementerian Kehutanan Sustio Ireono.
Kementerian mengatakan telah melakukan 389 uji coba terhadap perdagangan ilegal tanaman dan hewan yang dilindungi di negara itu. Telah mendengar 318 kasus.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”