KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

entertainment

Aturan Kepemilikan Musik: Apakah Ini Benar-Benar Menguntungkan Kreator dan Artis? – gaya hidup

Dengan sapuan pulpen, pemerintah mengirimkan gelombang kejutan ke seluruh industri musik Indonesia. Setelah sekian lama mengalami stagnasi, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah No. 56/2021 tentang pengelolaan hak milik atas musik dan lagu berhak cipta pada tanggal 30 Maret, memastikan bahwa komposer dan musisi mendapatkan bagian yang adil dan membubarkan kepemilikan musik yang kompleks di tanah air. aturan sekali dan untuk semua.

Baca juga: Putusan hak properti musik mengatur nada untuk tuna rungu di antara pengecer

Atau itu rencananya. Sementara langkah tersebut dipuji oleh banyak orang sebagai anugerah yang telah lama ditunggu bagi musisi dan komposer negara, beberapa merasa bahwa musisi bukanlah pemenang yang sebenarnya. Sebaliknya, regulasi hanyalah cara yang menipu bagi taipan industri dan veteran untuk merebut setiap rupee dari industri sekarat di bawah rezim yang ketinggalan jaman.

Secara resmi, peraturan tersebut melindungi hak pencipta untuk menerima royalti yang sesuai untuk penggunaan komersial musik mereka. Tempat-tempat umum dan komersial seperti restoran, kafe, pub, bar, klub malam, bioskop, hotel, dan tempat karaoke kini harus membayar biaya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian akan mendistribusikan biaya sebagai royalti kepada pemegang hak cipta.

Khususnya, peraturan tersebut juga merupakan pusat database musik yang dijalankan oleh administrasi publik swasta, sebuah langkah yang menurut beberapa orang tidak menjadi berita utama tetapi akan memiliki dampak seismik yang lebih besar pada industri musik secara keseluruhan.

Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk memperjelas sistem hak cipta yang kompleks di negara tersebut. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta, Indonesia berjuang dengan penegakan hukum, terutama dalam pembayaran royalti.

READ  Grup GoTo Indonesia mengumpulkan $1,3 miliar menjelang rencana IPO

Menurut Hafiz Gomay, Direktur Advokasi Aliansi Seni Rupa Indonesia (KSI), salah satu penyebabnya adalah minimnya “basis data terpadu yang bisa dikonsultasikan”.

“Tidak semua komposer merekam karyanya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Hafez. Ya, mereka masih dilindungi undang-undang hak cipta, tapi itu artinya mereka menghadapi masa-masa sulit ketika ada pertarungan hukum. [over] Lanjutkan. “

Data yang tersebar: Direktur advokasi Hafiz Gomai dari KSI mengatakan kurangnya database pusat membuat sulit untuk melacak kepemilikan hak cipta dan menghitung pembayaran royalti. (koalisiseni.or.id/ seizin Koalisi Seni)

Ketika datanya tidak lengkap atau tidak lengkap, melacak pemilik hak cipta sebenarnya dari lagu tersebut dan membayar royalti yang sesuai menjadi perjuangan berat.

Terlepas dari tujuannya yang mulia, peraturan tersebut telah membuat marah orang-orang di luar industri musik, yang merasa mereka menempatkan beban yang tidak semestinya pada banyak industri yang sudah hancur oleh pandemi. Misalnya, Djoni Severodin, Ketua Umum Gabungan Film Indonesia (GPBSI), mengatakan honorarium LMKN sebesar 3,6 juta rupee (USD) per layar per tahun terlalu tinggi. Sebaliknya, Syafruddin menawarkan untuk membayar 600.000 rupee per layar setiap tahun, meminta bioskop diizinkan membayar biaya setelah industri pulih dari pandemi.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan keterkejutannya atas peraturan tersebut dan menyayangkan telah dikeluarkan saat bernegosiasi dengan LMKN tentang pemberian royalti yang pantas untuk kelab malam dan tempat karaoke.

Tetapi bagi beberapa orang di industri musik, peraturan memberikan kesempatan untuk menyerang balik.

“Peraturan ini menjamin kesejahteraan para komposer yang puluhan tahun berada di bawah kendali stasiun televisi, stasiun radio, hotel, dan perusahaan komersial lainnya yang tidak membayar royalti,” kata jurnalis Wendy Putranto, yang juga menjalankan grup musik metal terkenal Seringai.

READ  'Swifties' Indonesia berkumpul untuk perayaan 'Midnight'

“[These places] Mereka akan mengatakan bahwa mereka memberikan “promosi gratis” kepada musisi dengan memutar lagu mereka.

Fight Right: Wartawan musik Wendy Butranto, yang juga mengarahkan band rock Seringai, mengatakan musisi, komposer, dan pencipta lagu hanya menanyakan apa yang pantas mereka dapatkan.Fight Right: Wartawan musik Wendy Butranto, yang juga mengarahkan band rock Seringai, mengatakan musisi, komposer, dan pencipta lagu hanya menanyakan apa yang pantas mereka dapatkan. (Instagram Wendy Butranto / instagram.com / wenzrawk)

Banyak yang tertarik untuk membalikkan teks ini, karena alih-alih musisi mendapatkan peningkatan gratis, ruang komersial telah lama memanfaatkan suasana dengan memutar musik mereka secara gratis.

“Kami tidak terlalu menghargai musik yang ditampilkan di depan umum [spaces]Nour Kamel, Director of Signs at Believe Digital Music Complex, mengatakan. “Kafe itu nyaman bukan hanya karena kopinya, tapi karena suasananya secara umum. Musik menyediakannya.”

Tanggapan para musisi bercampur dan sangat optimis. Meskipun sebagian besar setuju bahwa langkah terlambat adalah langkah positif ke arah yang benar, banyak yang tiba-tiba takut akan implikasi dari sistem LMKN yang kuat dan meragukan bahwa peraturan tersebut akan dilaksanakan dengan benar.

Ratu Pop Cresdiante, seorang anggota parlemen di DPR, memuji presiden karena “mendengarkan ratapan musisi,” tetapi memperingatkan bahwa LMKN perlu transparan tentang tarif royalti di setiap tempat umum.

Dia digaungkan oleh legenda pop 1980-an Frieze RM, yang mengatakan dia telah “melihat 40 tahun peraturan, webinar dan webinar” tentang hak milik musik tetapi belum melihat “implementasi yang transparan dan jelas” dari kebijakan terkait.

Beberapa lebih skeptis. “Tangga lagu ini adalah kemenangan bagi pemain lama di industri musik, bukan untuk musisi dan komposer,” kata kibordis Randy Danista dari grup pop multi-platinum Nidji. “Masih banyak area abu-abu antara musisi, perusahaan produksi, dan organisasi kolektif seperti LMKN.”

Randy mengatakan bahwa banyak musisi yang terjebak dalam kontrak yang berat sebelah yang berarti mereka hanya menerima sebagian kecil dari keuntungan dari musik mereka.

READ  Henry Golding menjanjikan sekuel 'Crazy Rich Asians' masih dalam pengerjaan meskipun tersandung

“Tim muda baru di industri ini akan diminta untuk menandatangani kontrak ini jika mereka tidak tahu banyak tentang hak cipta. Merek mendapat manfaat dari ini dengan mengikat mereka ke dalam kontrak jangka panjang yang terkadang berlangsung seumur hidup.”

Kecuali jika pemerintah juga melakukan intervensi untuk menyelesaikan masalah kontrak yang tidak adil dan mencegahnya di masa mendatang, peraturan baru tersebut hanya akan menguntungkan segelintir orang di industri musik. Perusahaan produksi, kompleks musik, dan LMKN akan mengumpulkan sebagian besar uang sementara musisi terus menerima sisa uang kembalian.

Meskipun menjual jutaan album dan menghasilkan setidaknya 10 lagu dari tangga lagu selama karir yang berlangsung selama dua dekade, Randy mengatakan royalti mewakili sebagian kecil dari pendapatan Nidji.

“Delapan persen pendapatan kami berasal dari konser di luar Internet,” katanya. “Royalti itu seperti uang saku. Menyenangkan memilikinya, tapi mereka tidak akan membayar tagihannya.”

Tapi bagi Wendy, regulasi itu awal yang baik, berapa pun biayanya. Dia menekankan bahwa “ini bukan masalah siapa yang menang atau kalah.” Ini adalah hak setiap pencipta dan tanggung jawab negara. Para komposer mulai mendapatkan apa yang pantas mereka dapatkan sepanjang waktu. “

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."