KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Australia menawarkan  juta sebagai ganti rugi kepada anak-anak Indonesia yang dipenjara setelah dewasa
sport

Australia menawarkan $17 juta sebagai ganti rugi kepada anak-anak Indonesia yang dipenjara setelah dewasa

Ali Yasmin

Lebih dari 120 warga Indonesia yang mengatakan Australia telah salah memenjarakan mereka ketika mereka dewasa – padahal mereka masih anak-anak – telah menyelesaikan gugatan kelompok (class action) yang besar.

Pemerintah setuju untuk membayar lebih dari A$27 juta (£14 juta, $17 juta) kepada para korban, yang dipenjara dan, dalam beberapa kasus, dituntut karena penyelundupan manusia.

Pada saat penangkapan mereka, beberapa anak masih berusia 12 tahun.

Ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus yang terkait dengan kebijakan pencari suaka pemerintah Australia.

Sam Tierney, salah satu pengacara penggugat, mengatakan: “Adalah adil untuk mengatakan kami senang mendapatkan hasil ini… Ini memakan waktu 10 tahun.”

Sebagian besar pemohon yang terlibat dalam gugatan kelompok ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin antara tahun 2009 dan 2012, setelah tiba di Australia dengan kapal penyelundup manusia.

Mereka mengatakan, saat masih anak-anak, mereka dibujuk untuk naik perahu dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tanpa menyadari bahwa mereka akan berangkat atau bahwa mereka akan digunakan untuk mengangkut pencari suaka.

Berdasarkan hukum Australia pada saat itu, setiap awak kapal yang ditemukan adalah anak-anak seharusnya dikembalikan ke negara asal mereka – daripada harus menghadapi tuntutan.

Namun pihak berwenang mengandalkan analisis rontgen pergelangan tangan, yang kini didiskreditkan, untuk menentukan usia anak-anak dan memenjarakan siapa pun yang mereka yakini berusia di atas 18 tahun.

Sebuah laporan penting yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia pada tahun 2012 mengungkapkan banyak pelanggaran terhadap hak-hak anak laki-laki tersebut dan dugaan bahwa kasus mereka ditangani secara tidak benar.

Bapak Ali Yasmin, penggugat utama, juga menuduh pejabat Australia terlibat dalam kasusnya melakukan kelalaian dan diskriminasi rasial.

READ  Papua butuh upaya luar biasa atasi virus corona sebelum PON: Prabowo

Pemerintah Australia telah menyelesaikan beberapa tuntutan penahanan yang salah dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2017, mereka setuju untuk membayar kompensasi sebesar A$70 juta kepada sekitar 1.700 pengungsi dan pencari suaka karena ditahan secara ilegal dalam kondisi berbahaya di Pulau Manus.

Lima tahun kemudian, mereka juga menyelesaikan kasus yang melibatkan seorang pencari suaka asal Irak yang diketahui telah ditahan secara tidak sah selama lebih dari dua tahun di pusat penahanan imigrasi dengan biaya A$350.000.

Penyelesaian hari Kamis – yang bukan merupakan pengakuan kesalahan – harus mendapat persetujuan akhir dari pengadilan federal sebelum dapat dibayarkan.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan."