JAKARTA (Reuters) – Badan Antitrust Indonesia (KPPU) mengatakan pada Kamis bahwa pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan praktik bisnis yang tidak adil oleh Google Inc. atas penggunaan layanan pembayaran untuk platform distribusi perangkat lunak Google Play.
Langkah ini mengikuti penyelidikan serupa oleh regulator antimonopoli global dengan partisipasi Google Alphabet Inc.
“KPPU menduga Google telah menyalahgunakan posisi dominannya, penjualan bersyarat dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Investigasi awal menemukan bahwa sejak 1 Juni, pengembang aplikasi Indonesia diharuskan menggunakan sistem pembayaran Google, yang mengenakan biaya mulai dari 15% hingga 30%, menurut KPPU.
Dia mengatakan jumlah yang dibebankan oleh Penagihan Google Pay secara signifikan lebih tinggi daripada layanan lain, yang biayanya kurang dari 5% sebelum persyaratan berlaku.
Dia menambahkan bahwa jika aplikasi tidak sesuai, mereka berisiko dihapus dari Google Play Store.
KPPU mengatakan Google menguasai 93% pangsa pasar di negara berpenduduk 270 juta orang yang memiliki ekonomi digital yang tumbuh cepat itu.
Google tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi di negara lain yang menghadapi penyelidikan serupa, perusahaan berpendapat bahwa biaya layanan membantu menjaga Android tetap gratis, memberi pengembang alat dan platform global untuk menjangkau miliaran konsumen di seluruh dunia. .
Google telah didenda lebih dari 8 miliar euro ($7,99 miliar) oleh Uni Eropa dalam dekade terakhir untuk praktik anti-persaingan terkait dengan layanan perbandingan harga, sistem operasi seluler Android, dan layanan periklanan.
Pengadilan tinggi Eropa pada hari Rabu menguatkan putusan tentang pelanggaran aturan persaingan dan menjatuhkan denda 4,1 miliar euro pada perusahaan.
Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan pada bulan Agustus bahwa mereka bermaksud untuk menyelidiki operator toko aplikasi, termasuk Google, atas dugaan pelanggaran undang-undang pembayaran dalam aplikasi.
Seoul tahun lalu mengesahkan undang-undang yang dijuluki undang-undang “Anti-Google”, yang melarang operator toko aplikasi besar memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran mereka, yang secara efektif mencegah mereka membebankan komisi untuk pembelian dalam aplikasi.
KPPU akan melakukan investigasi selama 60 hari ke depan, dan seorang pejabat mengatakan bahwa jika Google ditemukan melanggar undang-undang antitrust, dapat didenda maksimal 50% dari laba bersih yang diperoleh selama periode ini.
(1 dolar = 1,0007 euro)
(Laporan Stefano Suleiman di Jakarta; Pelaporan tambahan oleh Fanny Buchten di Singapura; Penyuntingan oleh Gayatri Suryo dan Ed Davies)
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”