KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Berinvestasi di Indonesia: Membuka Peluang
Economy

Berinvestasi di Indonesia: Membuka Peluang

Jepang dan Indonesia telah menjalin hubungan ekonomi jangka panjang. Pada tahun 2023 saja, investasi Jepang di Indonesia berjumlah US$4,63 miliar, menjadikan Jepang sebagai investor asing terbesar keempat. Dalam dekade terakhir, investor Jepang khususnya tertarik pada sektor otomotif dan transportasi, serta pasar utilitas (listrik, air, gas) dan real estate.

Indonesia merupakan tujuan menarik bagi investor Jepang yang ingin mengembangkan bisnisnya. Dengan populasi yang besar dan perekonomian yang berkembang, pasar konsumennya menawarkan potensi pertumbuhan yang besar bagi berbagai industri.

Kelimpahan sumber daya alam termasuk mineral, batu bara, dan gas alam memberikan rantai pasokan yang stabil bagi investor. Letak geografis Indonesia yang strategis dan kedekatannya dengan Jepang juga menjadikannya ideal bagi investor Jepang yang ingin memperluas akses mereka ke pasar di Asia Tenggara dan global.

Inisiatif kebijakan

Agamaku Rahmaniyah
Agamaku Rahmaniyah
rekan
Firma Hukum SSEK
Jakarta
Email: [email protected]

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia sangat fokus pada fasilitasi masuknya investasi asing melalui berbagai inisiatif kebijakan dan reformasi peraturan.

Kebijakan investasi saat ini sebagian besar ditujukan untuk mendorong pengembangan ekonomi inovatif dan berbasis teknologi, khususnya ekonomi hijau berkelanjutan dan ekonomi biru. Sektor investasi yang potensial untuk mendorong ekonomi hijau antara lain infrastruktur, industri otomotif yang mengandalkan baterai listrik, dan sektor energi baru dan terbarukan. Ekonomi biru dipromosikan melalui investasi potensial di bidang perikanan, sumber daya kelautan dan pesisir, serta proyek konservasi terumbu karang.

Selain mendorong perekonomian berkelanjutan, pemerintah juga fokus melakukan transformasi struktur perekonomian dari sektor hulu menjadi sektor yang bernilai tambah (hilir). Hal ini dicapai dengan memprioritaskan sektor investasi tertentu termasuk industri berorientasi ekspor dan padat karya, energi terbarukan, infrastruktur, ekonomi digital, dan kegiatan bernilai tambah di industri pertambangan.

Untuk memfasilitasi inisiatif kebijakan di atas dan memudahkan masuknya investasi asing, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tentang ketentuan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan daya saing nasional dan daya tarik investasi melalui transformasi ekonomi, serta mempercepat proses pembangunan nasional, terutama melalui peningkatan kemudahan berusaha. Secara keseluruhan, undang-undang ini mereformasi peraturan penanaman modal dengan menyederhanakan peraturan terkait penanaman modal dan menyederhanakan prosedur perizinan usaha.

READ  Jumlah lotere untuk pemenang bertambah menjadi $785 juta

Reformasi peraturan didukung oleh digitalisasi sistem perizinan usaha yang telah meningkatkan efisiensi secara signifikan. Penerapan Sistem Aplikasi Online Tunggal (OSS) telah menyederhanakan prosedur administrasi terkait perizinan berusaha, sehingga sangat memberikan manfaat bagi investor dan pelaku usaha.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan investasi asing juga mencakup pemberian berbagai insentif kepada investor asing. Diantaranya adalah pembebasan dan keringanan pajak, serta fasilitas pembebasan bea masuk untuk sektor tertentu.

Mitigasi risiko

Felicia kalahFelicia kalah
Felicia kalah
rekan
Firma Hukum SSEK
Jakarta
Email: [email protected]

Meskipun Indonesia menarik sebagai tujuan investasi, pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum dan peraturan diperlukan agar investor Jepang dapat memitigasi potensi risiko ketika memasuki pasar.

Pertimbangan hukum utama mencakup prosedur untuk membangun kehadiran di Indonesia, persyaratan kapitalisasi minimum, pembatasan investasi asing, dan perizinan usaha yang diperlukan. Investor asing, termasuk investor Jepang, biasanya hadir di Indonesia dengan mendirikan perseroan terbatas penanaman modal asing (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, atau PT PMA), yang akan menjadi entitas yang menjalankan operasi bisnis di Indonesia.

Bisnis di Indonesia diklasifikasikan ke dalam serangkaian angka lima digit dari katalog yang dikenal sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terakhir diterbitkan pada tahun 2020.

Sebelum mendirikan PT PMA, penting untuk mengkaji terlebih dahulu KBLI yang berlaku pada kegiatan usaha PT PMA yang dituju. Penentuan KBLI yang tepat untuk kegiatan usaha yang diantisipasi sangatlah penting karena setiap pembatasan yang berlaku terhadap penanaman modal asing, persyaratan kapitalisasi minimum dan perizinan usaha ditetapkan dengan mengacu pada klasifikasi KBLI.

Pembatasan penanaman modal asing, termasuk batasan kontribusi asing yang berlaku pada PMA, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Daftar Positif).

Daftar positif memberikan daftar kegiatan usaha yang terbuka dan dibatasi untuk penanaman modal asing. Pembatasan ini mencakup larangan total terhadap individu dan badan asing untuk berinvestasi pada kegiatan usaha terkait, rasio kepemilikan saham maksimum, atau keharusan bekerja sama dengan koperasi lokal (koperasi) atau usaha mikro, kecil, dan menengah.

READ  Inisiatif Belt and Road menciptakan peluang kerja sama global di bidang pertambangan – Xinhua

Selain pembatasan kepemilikan asing, penetapan nomor KBLI pada PT PMA juga penting untuk menentukan kapitalisasi PT PMA yang diperlukan dan tepat.

Sebagai aturan umum, dengan pengecualian pada sektor tertentu, nilai investasi minimum untuk PT PMA adalah Rp 10 miliar (US$640.000) per KBLI, tidak termasuk tanah dan bangunan. Dalam praktiknya, nilai investasi minimal ini tercermin dan biasanya dipandang setara dengan modal dasar perseroan, yaitu bukan modal yang benar-benar dimasukkan ke dalam perseroan, melainkan nilai maksimal modal ditempatkan dan disetor (saham). modal). sudah disuntik). Selain hal tersebut di atas, PT PMA juga diwajibkan memiliki modal ditempatkan dan disetor awal minimal Rp 10 miliar.

Setelah PT PMA didirikan, maka harus memperoleh izin yang diperlukan untuk dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Seluruh proses perizinan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, dimana setiap kegiatan usaha dinilai berdasarkan skala risiko kegiatan tersebut.

Hanya bisnis berisiko rendah yang memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha berisiko tinggi memerlukan tambahan izin usaha dan/atau sertifikasi non-NIB, tergantung pada jenis usaha dan risiko yang terkait dengannya.

Selain persyaratan dan batasan umum yang tercantum di atas, beberapa sektor usaha memiliki persyaratan dan batasan khusus sektoral yang harus dipertimbangkan oleh investor.

Misalnya, Indonesia memberlakukan kewajiban divestasi terhadap perusahaan pertambangan logam dan batubara yang sahamnya dimiliki oleh pemegang saham asing, sehingga mewajibkan investor asing untuk melakukan divestasi sahamnya secara bertahap kepada pemegang saham lokal dalam jangka waktu tertentu.

Contoh lainnya adalah persyaratan yang dikenakan kepada pemegang saham di perusahaan jasa konstruksi; Harus merupakan badan usaha jasa konstruksi di negara asalnya (bagi pemegang saham asing) atau perusahaan jasa pertambangan nasional (bagi pemegang saham lokal). Saat berinvestasi di Indonesia, investor Jepang mungkin menghadapi risiko berbeda dalam menghadapi lanskap hukum, yang memerlukan strategi mitigasi. Salah satu risiko signifikan adalah perubahan peraturan yang dapat berdampak pada investasi dan operasional bisnis.

READ  Anggota DPR Desak Indonesia Mediasi Perundingan Damai Rusia-Ukraina - BeritaBenar

Perubahan-perubahan tersebut mungkin tidak terduga, terlebih lagi jika digabungkan dengan faktor-faktor lain seperti ketidakstabilan politik dan geopolitik. Perubahan peraturan dapat mengganggu rencana bisnis investor, dan proses untuk mematuhi peraturan baru terkadang memakan waktu dan mahal.

Aturan tidak tertulis

Risiko lain yang mungkin timbul adalah ketidakpastian hukum akibat kebijakan tidak tertulis yang sering diterapkan oleh pihak berwenang di Indonesia. Terkadang undang-undang tidak jelas dan perlu dijelaskan lebih lanjut dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan.

Namun, ketika peraturan pelaksanaannya belum diterbitkan, undang-undang tersebut ditafsirkan melalui kebijakan tidak tertulis dari otoritas terkait. Kebijakan yang tidak tertulis juga dapat menyebabkan perbedaan penafsiran terhadap undang-undang dan peraturan yang ada, sehingga mengakibatkan penerapan yang tidak konsisten di berbagai wilayah dan sektor.

Ada juga kasus di mana penerapan undang-undang dan peraturan yang ditetapkan dalam praktiknya mungkin berbeda dengan ketentuan tertulis dalam undang-undang dan peraturan tersebut, sering kali disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang tepat ketika menetapkan undang-undang atau peraturan baru.

Semua ini dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi investor yang hendak berbisnis di Indonesia. Kurangnya prosedur yang transparan dan seragam dalam menerapkan undang-undang dan peraturan juga dapat menghambat investasi asing, karena calon investor tidak dapat menilai secara akurat risiko masa depan yang mungkin mereka hadapi.

Poin-poin penting

Untuk mengatasi potensi risiko di masa depan yang dapat menyebabkan kerugian yang dapat dihindari, investor Jepang disarankan untuk melakukan uji tuntas dan penilaian risiko secara komprehensif. Hal ini dapat dilakukan dengan mencari nasihat hukum dari penasihat hukum setempat untuk memandu investor melalui proses investasi, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan yang terus berkembang, dan mengantisipasi potensi perubahan peraturan.

Logo Firma Hukum SSEKLogo Firma Hukum SSEKFirma Hukum SSEK

Menara Mayapada I, lantai 14
J. Jindral Sudirman Kav. 28
Jakarta 12920 Indonesia

Telp: +62 21 2953 2000 / +62 21 521 2038
Surel: [email protected]

www.ssek.com

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."