KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Buronan Jepang yang dituduh melakukan penipuan dideportasi dari Indonesia
entertainment

Buronan Jepang yang dituduh melakukan penipuan dideportasi dari Indonesia

Seorang pejabat imigrasi mengatakan seorang buronan Jepang yang dituduh menipu sekitar $7 juta dari program dukungan epidemi dideportasi dari Indonesia pada hari Rabu. Pejabat imigrasi Indonesia Douglas Simamor mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Mitsuhiro Taniguchi, yang ditangkap oleh polisi Indonesia di pulau Sumatra awal bulan ini, naik penerbangan menuju Narita dari Jakarta.

“Pria ini dideportasi karena pemerintah Jepang mencabut paspornya dan dia tidak memiliki izin tinggal. Mulai sekarang, dia akan masuk dalam daftar pencegah kami,” katanya. Pihak berwenang Jepang menuduh Taniguchi membantu mencuri 960 juta yen ($ 7 juta) yang ditujukan untuk usaha kecil yang terkena dampak pandemi COVID-19, menurut Kyodo News.

Warga negara Jepang itu diduga mengajukan ribuan aplikasi palsu untuk program dukungan dan melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020 setelah ia dimasukkan dalam daftar orang yang dicari polisi. Media Jepang melaporkan bahwa mantan istri dan dua putra Taniguchi telah ditangkap sehubungan dengan tuduhan tersebut. Pihak berwenang Indonesia mengatakan dia telah memberi tahu penduduk Sumatera bahwa dia ingin berinvestasi di bidang perikanan di daerah tersebut. (dolar = 136,39 yen)

(Kisah ini belum diedit oleh staf Devdiscourse dan dibuat secara otomatis dari umpan bersama.)

READ  No Time To Die menyulut box office internasional dengan 119 juta dolar untuk pertama kalinya

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."