KUALA LUMPUR, 26 Juli – Departemen Imigrasi menangkap DJ populer Indonesia, Riri Monique, dalam penggerebekan di sebuah pesta hiburan di sini hari ini, menurut laporan Reuters. Bintang daring.
DJ tersebut dilaporkan ditahan saat tampil setelah penyelenggara acara gagal memberikan dokumen yang diperlukan agar dia bisa tampil di negara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Khairul Dzaimi Daud mengatakan pihaknya telah menginstruksikan penyelenggara acara untuk tidak melanjutkan upacara, namun mereka tidak mematuhi instruksi.
“Penyelenggara diinstruksikan oleh petugas Imigrasi untuk tidak melanjutkan sekitar pukul 10 malam karena DJ Rere hanya memiliki kartu pengunjung.
“Namun, mereka menolak untuk mendengarkan dan melanjutkan. Selanjutnya, 53 personel dari Departemen Imigrasi dikerahkan di Putrajaya untuk menggerebek dan menggeledah klub tersebut.”
Sebanyak 243 orang digeledah dalam penggerebekan tersebut dan 59 orang ditangkap karena berbagai pelanggaran terkait imigrasi. Gerai tersebut juga beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
“DJ Riri ditangkap dan dikirim ke gudang Putrajaya, sedangkan sisanya dikirim ke gudang Bukit Jalil.
“Semua orang akan diselidiki sesuai hukum.
“Penyelenggara acara dan pemilik gedung juga akan ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Khairul.
Artikel terkait Departemen Imigrasi sedang membangun sistem terintegrasi baru untuk menggantikan sistem anti-penipuan myIMMS Departemen Imigrasi membongkar sindikat izin kerja palsu Vietnam Direktur Imigrasi mengatakan kami berencana memulangkan 200.000 imigran gelap melalui program B4G
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”