Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (Antara) – Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang dijadikan konsep pengelolaan desa TKI secara terpadu menerapkan empat pilar utama perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), Menteri Tenaga Kerja Ida. kata Fouzia.
Desmigratif adalah program Kementerian Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mengelola desa pekerja migran secara terpadu. Kementerian dan lembaga terkait terlibat dalam pemberdayaan, perlindungan dan pelayanan pekerja migran dan keluarganya, mulai dari skala desa.
“Desmigratif dilaksanakan dengan empat pilar utama yaitu membuka layanan migrasi di desa-desa, mengembangkan usaha produktif, memfasilitasi terciptanya paguyuban pembangunan keluarga atau community parenting, dan memfasilitasi tumbuhnya koperasi atau badan usaha milik desa,” kenang Menteri Fawzia di acara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional 2022. di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu.
Dan dia mengatakan, terkait pilar pertama, kementerian telah membentuk pusat layanan imigrasi di desa-desa untuk melayani pekerja asing dan mereka yang ingin bekerja di luar negeri. Pusat ini menyediakan informasi pasar tenaga kerja, panduan karir, dan verifikasi data untuk pekerja migran.
Di antara layanan yang diberikan adalah pembuatan dokumen berdasarkan kebutuhan pribadi; membantu keluarga buruh migran bermasalah; Pendataan migrasi masyarakat pedesaan sebelum dan sesudah bekerja di luar negeri.
Upaya itu akan melibatkan pengelola desa.
Pilar kedua bertujuan untuk mewujudkan masyarakat mandiri dan produktif yang berwawasan kewirausahaan dengan melakukan pelatihan, mengembangkan inovasi usaha produktif, memanfaatkan penerapan teknologi tepat guna, memberikan bantuan fasilitas usaha, inkubasi usaha, dan komersialisasi produk wirausaha melalui kerjasama kelembagaan.
“Selain itu, Kemenaker juga membantu peningkatan fasilitas desa melalui padat karya dan memfasilitasi pendampingan kerja sukarela, guna mempermudah akses dan efisiensi masyarakat dalam menjalankan perekonomian di pedesaan,” tambahnya.
Pada pilar ketiga, kementerian bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa pendidikan anak tidak hanya diberikan oleh orang tua kandungnya saja. Masyarakat juga berkewajiban mengasuh anak tanpa memandang status biologisnya, terutama anak-anak pekerja migran.
Upaya yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut melalui bimbingan dan nasihat, dan pemberian pedoman pengelolaan keuangan.
Misalnya, komunitas dapat membantu anak-anak ini dengan membaca, menulis, berhitung, seni, olahraga, kesehatan internet, atau spiritualitas. Kementerian sendiri juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk membuat unit pendidikan masyarakat bagi pengasuh dan anak-anak ini.
Adapun pilar terakhir, Ida menyatakan untuk merekonstruksi budaya bangsa, harus melalui gotong royong secara ekonomi untuk mempermudah akses modal niaga dan modal kerja, sekaligus melindungi buruh migran dari belenggu rentenir atau calo yang menjebak. hidup mereka dalam bahaya.Situasi yang sulit.
Berita Terkait: UU Perlindungan menjamin hak pekerja asing: Menteri
Berita Terkait: TKI keturunan Lombok Timur NTB: Menteri
“Ninja budaya pop. Penggemar media sosial. Tipikal pemecah masalah. Praktisi kopi. Banyak yang jatuh hati. Penggemar perjalanan.”