Indonesia mengumpulkan bonus produksi langsung dari aktivitas panas bumi ke wilayah di mana pabrik berada. Pada tahun 2020, total bonus akan mencapai 7 juta.
Direktorat Konservasi Energi Baru, Terbarukan, dan Energi (EPDK) di Indonesia akan memiliki Penghasil PDB sebesar Rp 101.521.867.351 (sekitar 7 juta juta) dari kuartal 1 hingga 4 tahun 2020 melalui kegiatan eksploitasi panas bumi (PLDP).
Angka ini dihitung dengan menghitung jumlah bonus produksi untuk 16 pembangkit listrik tenaga panas bumi di wilayah kerja panas bumi (WKP) produksi komersial, yang dikelola oleh pengembang yang sudah ada (proxy & joint venture agreement / KOB) dan izin panas bumi. (IPP). Penghitungan bonus produksi mengacu pada Pasal 12 dan Pasal 13 Kementerian ESDM Nomor 23 Tahun 2017 dan persentase luas areal yang akan diproduksi pada tahun 2020 sesuai Pesanan Nomor 115 Kementerian ESDM. pada tahun 2020 2020.
Dari hasil rekonsiliasi hari ini, bonus produksi untuk triwulan IV tahun 2020 sebesar Rp 29.476.861.948 sehingga total untuk tahun 2021 menjadi sekitar Rp. 101 miliar. Bonus produksi ini harus dibayarkan langsung oleh pengembang panas bumi kepada pemerintah kabupaten / kota manufaktur, dan penerima bonus produksi adalah 26 kabupaten / kota, ”jelas Pudi Hertiando, koordinator pemantauan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi. Minggu ini.
Sumber: Detik.com
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”