Tempo.co, Jakarta – Pemerintah Jerman terus menyatakan minatnya terhadap produk nikel mentah Indonesia. Hal itu terungkap pada 6 Mei 2024, saat pertemuan bilateral antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartardo dan Wakil Rektor Jerman Robert Habeck. Dalam pertemuan itu, Robert menanyakan kemungkinan penerimaan ekspor nikel mentah dari Jerman. Indonesia.
Pembahasan ini diunggah pada 8 Mei 2024 di akun Instagram resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menanggapi hal tersebut, Pejabat Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandi Arip mengatakan, pemerintah Indonesia tetap teguh pada komitmennya untuk melakukan hilirisasi.
Saat dihubungi pada 10 Mei 2024, Tempo mengatakan, “Pemerintah mematuhi norma yang ada, terutama undang-undang yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian bahan tambang secara lokal.
Peraturan Menteri No. 11, ekspor nikel mentah dilarang mulai 1 Januari 2020. Sesuai aturan, bijih nikel harus diolah terlebih dahulu menjadi produk turunannya seperti nickel pig iron atau feronikel. ekspor.
Pada tahun-tahun berikutnya, larangan ekspor juga diberlakukan pada komoditas lain, seperti bijih bauksit untuk produk aluminium, yang saat ini dilarang diekspor. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral juga melarang ekspor mineral mulai 10 Juni 2023.
Negara-negara di Eropa sangat menentang larangan ekspor nikel mentah. Uni Eropa (UE) sebelumnya telah mengajukan pengaduan terhadap Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada awal tahun 2021. Pada bulan Oktober 2022, diumumkan bahwa Indonesia kalah dalam kasus UE di WTO, sehingga mendorong pemerintah untuk mengajukan banding.
Irwandi mengatakan, proses banding masih berjalan. Namun, pemerintah mempertimbangkan jalan tengah yang menguntungkan berbagai pihak, termasuk menciptakan jalur komunikasi dengan UE.
“Ada komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah Indonesia dan UE untuk mencari win-win solution, namun hasilnya belum diketahui,” ujarnya.
Dia berjanji ekspor nikel mentah akan dilarang. Timnya aktif mengembangkan kerja sama antarkementerian untuk menertibkan eksportir ilegal. “Inisiatifnya ada tiga: digitalisasi, regularisasi, dan penegakan hukum. Prosesnya terus berjalan, tapi tidak mudah,” ujarnya.
Fahmy Radhi, pengamat energi ekonomi Universitas Katja Mada (UGM), mengatakan Eropa akan terus berupaya, baik melalui tuntutan hukum maupun lobi kepada pemerintah Indonesia, untuk mendapatkan harga nikel mentah yang lebih murah dibandingkan produk turunannya.
Menurut dia, pemerintah harus hati-hati dalam mengambil keputusan karena negara-negara Eropa bisa saja membatasi kerja sama atau ekspor barang tertentu dari Indonesia ke Eropa.
Ilona Esterina
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News