Sebagai salah satu otoritas persaingan pertama di Asia Tenggara, KPPU dikenal sebagai salah satu yang paling aktif. KPPU menangani 205 laporan pelanggaran pada tahun 2021, dibandingkan 134 laporan pada tahun 2019. Ini dibandingkan dengan 124 pengajuan pada 2019, yang murni transaksi luar negeri.
Itu semua terjadi saat epidemi, di mana KPPU digunakan Nomor peraturan tahun 2020. 3 Pada langkah relaksasi penerapan anti persaingan/anti trust, kini telah dicabut dengan penerbitan Peraturan No. 2022 Dan Tidak semua tindakan relaksasi berlaku lagi Sebagai 1 Mei 2022.
Tahun 2021 merupakan tahun yang sibuk bagi KPPU. Dalam postingan terbaru Laporan Tahunan 2021KPPU mengungkapkan beban kasus yang memecahkan rekor dan perubahan tren penegakan dan advokasi melawan persaingan/kepercayaan diri.
Sampai dengan tahun 2019, KPPU menerima laporan terkait penawaran dari publik paling banyak, yaitu gabungan dari 62% laporan dan sisanya 38% dari jenis pelanggaran lainnya. Pada tahun 2021, laporan penyalahgunaan tender dari masyarakat hanya mencapai 29%, sehingga menghasilkan 71% dari total laporan yang diterima KPPU sepanjang tahun menghasilkan jenis pelanggaran lainnya.
42% dari semua keputusan yang dibuat oleh KPPU pada tahun 2021 terkait dengan beban dan hasil gas, dan setidaknya dua dari hasil paket kegagalan yang dirilis oleh KPPU pada tahun 2021 sepenuhnya bersifat pesisir. (Luar Negeri ke Luar Negeri) Transaksi.
Pada tahun 2021, KPPU menerima gadai PT Angasa Pura I. Di Bandara Hasanuddin, Bisnis Taksi Bandara Magsaysay. Ini bukan ikrar pertama yang dikeluarkan KPPU; Yang pertama adalah PT Garuda Indonesia pada September 2020, tidak berakhir dengan baik. Kami berharap jumlah hasil komitmen meningkat dari waktu ke waktu.
Langkah selanjutnya
Setelah langkah-langkah pelonggaran dicabut, kami berharap KPPU lebih aktif dalam melakukan tindakan penertiban.
Awal tahun ini, KPPU diluncurkan Peraturan No. 2022. 1, Memperkenalkan mekanisme bagi perusahaan untuk mendaftarkan rencana kepatuhannya kepada KPPU. Perusahaan dengan rencana kepatuhan yang disetujui dapat memperoleh manfaat dari penegakan yang lebih lunak, yaitu denda yang lebih rendah, jika pelanggaran ditemukan kemudian.
Korporasi akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan komentar yang aktif dan positif di hadapan KPPU.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”