Indonesia dan Jepang menandatangani Protokol Amandemen IJEPA untuk mengintensifkan perdagangan
Jakarta (Antara) – Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menandatangani protokol amandemen Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA) dengan Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa melalui konferensi video di Jakarta, Kamis.
Hasan dalam keterangannya dari kantornya, Kamis, mengatakan protokol tersebut diharapkan dapat meningkatkan total nilai ekspor Indonesia ke Jepang menjadi US$35,9 miliar pada tahun 2028, atau 58 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar US$20,8 miliar.
Protokol ini menggantikan beberapa bab IJEPA, yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, perdagangan elektronik, pergerakan orang perseorangan (MNP), kerjasama, kekayaan intelektual dan pengadaan pemerintah.
Mengenai perdagangan komoditas, menteri mencatat bahwa protokol tersebut mendorong Jepang untuk mengakses pasar produk Indonesia, termasuk produk laut, buah-buahan, makanan dan minuman, serta bahan kimia organik.
Sementara itu, Indonesia akan memfasilitasi arus barang termasuk produk besi, baja, dan otomotif Jepang.
Berfokus pada perdagangan jasa dan e-commerce, Menkeu mencatat bahwa Indonesia dan Jepang telah sepakat untuk memperluas akses pasar di sektor perbankan, mengembangkan kapasitas dan bekerja sama di sektor real estate dan transportasi, serta mengupayakan perdagangan intensif melalui sistem elektronik.
Terkait bab MNP, Hasan menjelaskan kedua negara telah mencapai kesepakatan mengenai perpanjangan masa kerja caregiver WNI di Jepang, penyempurnaan prosedur keimigrasian dan penempatan pekerja migran, serta perluasan kesempatan bagi WNI untuk bekerja di Jepang.
IJEPA yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008, menghasilkan perjanjian perdagangan bilateral yang memuat persyaratan bagi Indonesia dan Jepang untuk melakukan tinjauan publik guna menilai implementasi perjanjian tersebut.
Dalam tinjauan publik periode 2015-2019, kedua belah pihak menyiapkan laporan bersama, yang kemudian akan digunakan sebagai landasan putaran perundingan protokol amandemen, yang diharapkan dapat menyelesaikan proses ratifikasi pada tahun 2025.
Berita terkait: Wakil Presiden mengumumkan tiga arahan untuk meningkatkan industri rempah-rempah
Berita terkait: Menteri Perdagangan menargetkan penyelesaian pembicaraan FTA dengan GCC pada tahun 2026
Penerjemah: Maria C, Tegar Noorbitra
Pengarang : Aditya Ego Sigit Vigaxono
Hak Cipta © ANTARA 2024