Indonesia memperluas tindakan perlindungan produk polistiren dari Tiongkok dan Taiwan hingga Vietnam
ASIATODAY.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memperluas penyelidikan preventifnya dengan memasukkan produk polistiren impor yang dapat diperluas dengan kode HS 3903.11.10.
Ketua Komisi Penjaminan Perdagangan Indonesia Francisca Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan perpanjangan jaminan dilakukan terhadap produk EPS yang diimpor dari Taiwan, China, dan Vietnam.
Langkah tersebut diambil KPPI setelah menerima permintaan resmi dari PT Kofuku Plastic Indonesia pada 21 Juni 2024. Setelah menerima laporan tersebut, KPPU menemukan fakta adanya bukti permulaan mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami PT Kofuku Plastic Indonesia. Hal ini terlihat dari menurunnya indikator kinerja industri dalam negeri pada periode 2021-2023 yang meliputi penurunan produksi, penjualan dalam negeri, produktivitas, kapasitas terpakai, dan keuntungan.
“Pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan modifikasi strukturnya secara maksimal,” kata Francisca dalam keterangannya, Selasa, 23 Juli 2024.
Secara rinci, Francisca menjelaskan, PT Kofuku Plastic Indonesia melaporkan program penyesuaian strukturalnya baru mencapai 27,74%. Menurut perusahaan, pencapaian ini cenderung kecil.
Francisca mengatakan bahwa jaminan tiga tahun yang diterapkan sebelumnya terhadap produk impor tampaknya tidak cukup untuk memungkinkan industri lokal melakukan penyesuaian struktural.
Oleh karena itu, pemohon meminta KPPI memperpanjang pengenaan safeguard agar PT Kofuku Plastic Indonesia dapat menyelesaikan program penyesuaian struktural dan bersaing dengan barang impor, jelas Francesca.
Sekadar informasi, impor expandable polystyrene pada tahun 2023 terbanyak berasal dari Taiwan dengan pangsa impor sebesar 47,09%, kemudian Tiongkok sebesar 37,56%, dan Vietnam sebesar 13,36%.
Selain ketiga negara tersebut, terdapat juga impor dari negara berkembang lainnya, namun nilainya masih kurang dari 3% dari total impor pada tahun yang sama.
“KPPI mempersilakan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan untuk dapat mengikuti sidang, paling lambat tanggal 1 Agustus 2024,” imbuhnya. (ATN)
ikuti kami di berita Google Dan saluran WA