JAKARTA, 28 November (Reuters) – Indonesia telah memberikan kredit kepada bisnis seperti industri akomodasi dan tekstil dan alas kaki yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19, kata regulator keuangan negara itu, Senin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 telah memberikan insentif kepada perbankan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman bagi debitur yang terdampak pandemi.
“Sebagian besar sektor dan industri telah pulih dengan pertumbuhan yang kuat. Namun, berdasarkan analisis mendalam kami, ditemukan beberapa pengecualian karena dampak jangka panjang dari pandemi Covid-19,” kata OJK dalam keterangannya.
Perpanjangan baru akan berlangsung hingga Maret 2024 dan akan berlaku untuk bisnis seperti akomodasi, makanan dan minuman, serta industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki, kata OJK.
Semua usaha mikro, kecil dan menengah akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, kata regulator.
Aturan, yang berarti pemberi pinjaman tidak perlu menyisihkan ketentuan untuk meminjam, telah membantu mencegah rasio pinjaman bermasalah (NPL) Indonesia meningkat.
Pelaporan oleh Stefano Suleiman Disunting oleh Ed Davis
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”