KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia mengizinkan ekspor konsentrat dan tanah liat anoda hingga akhir tahun 2024
Economy

Indonesia mengizinkan ekspor konsentrat dan tanah liat anoda hingga akhir tahun 2024

ASIATODAY.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan tambahan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda kepada badan usaha yang telah memasuki tahap operasional pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Jangka waktu ekspor konsentrat dan slurry anoda diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Mei 2024.

“Peraturan ini memberikan peluang bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat pengolahannya, hingga 31 Desember 2024,” kata Kepala Departemen Komunikasi, Media dan Kerja sama. Kantor Departemen Energi. dan Sumber Daya Mineral, Agus Kahyono Adi, di Jakarta, Jumat 31 Mei 2024.

Perpanjangan masa ekspor terkonsentrasi ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang memperhatikan kelangsungan produksi dan realisasi hilirisasi industri sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Pemberian perluasan ekspor terkonsentrasi diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir pembangunan fasilitas pengilangan guna mencapai produksi yang optimal. Perlu diingat, perluasan ekspor terkonsentrasi kali ini dibarengi dengan pengenaan bea ekspor.”

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian peluang penjualan ke luar negeri atas mineral mineral olahan, antara lain konsentrat tembaga, besi, timbal dan seng, serta tanah liat anoda. Perluasan ekspor ini juga seiring dengan selesainya pembangunan fasilitas pemurnian mineral lokal yang sedang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Karya Pertambangan Khusus (IUPK).

Sejalan dengan selesainya Peraturan Menteri ini, kebijakan terkait tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar terhadap konsentrat mineral mineral yang akan dijual juga akan didukung.

“Peraturan Menteri ESDM yang diterbitkan ini akan disusul dengan peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tata cara perdagangan ekspor terkait, selain peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besaran bea keluar atas hasil. dari penjualan pusatnya,” pungkas Agus.

READ  Lebih dari selusin vaksinator telah meninggal karena kasus virus meningkat di Indonesia

Sebelumnya, ada lima entitas perdagangan yang mendapat relaksasi kebijakan larangan ekspor logam mentah hingga Mei 2024. Kelima entitas perdagangan tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Oman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi). ), dan dua Dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal adalah PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng). (ETN)

ikuti kami di berita Google Dan saluran wa

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."