RUU energi terbarukan baru di Indonesia akan mencakup undang-undang yang mengizinkan penggunaan roda listrik, sehingga memungkinkan perusahaan swasta untuk menjual listrik secara langsung kepada konsumen akhir melalui jaringan yang dimiliki oleh perusahaan listrik milik negara.
Pemerintah Indonesia mengatakan akan memperkenalkan undang-undang yang mengizinkan powerwheeling dalam RUU Energi dan Energi Terbarukan yang baru.
Powerwheeling akan memungkinkan perusahaan swasta untuk menjual listrik secara langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN, perusahaan listrik milik negara di Indonesia.
Institute for Essential Services Reform (IESR) yang berbasis di Jakarta telah menyerukan agar powerwheeling dimasukkan dalam RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa langkah tersebut akan mempercepat pengembangan dan penerapan energi terbarukan di Indonesia.
Perusahaan juga mencatat manfaat lainnya, termasuk meningkatkan keandalan pasokan listrik dan efisiensi biaya operasional, serta memperluas jaringan listrik dan meningkatkan kerja sama antar sektor bisnis. Selain itu, hal ini memungkinkan penerapan teknologi energi terbarukan secara luas untuk mendukung sektor industri dan transportasi Indonesia dalam upaya dekarbonisasi, sekaligus mengurangi beban PLN dengan mengurangi kebutuhan untuk membeli listrik dari pengembang.
Direktur Eksekutif IESR Fabi Tumiwa mengatakan power wheeling telah diformalkan dalam UU Ketenagalistrikan di masa lalu tetapi tidak diterapkan. Ia mengatakan, mengingat struktur pasar ketenagalistrikan Indonesia saat ini, power wheeling diperlukan.
“Dalam hal ini PLN sebagai pemilik kawasan komersial terintegrasi berhak membangun dan mengoperasikan sistem transmisi, sedangkan pelaku komersial lainnya tidak,” kata Tumiva. Oleh karena itu, jaringan listrik harus dapat diakses oleh pihak lain untuk menyalurkan listrik dari pembangkit, memberikan pendapatan kepada PLN melalui biaya sewa jaringan.
Tumiwa mengatakan pengendalian power wheeling harus dilakukan untuk menjaga keandalan dan keamanan pasokan ke konsumen.
Untuk itu, pemerintah harus merumuskan pedoman yang jelas dalam menghitung wheeling charge sehingga tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem, ujarnya.
IESR berharap langkah ini akan membantu Indonesia memenuhi target bauran energi terbarukan dan menjadi netral karbon pada tahun 2060 atau lebih awal.
Konten ini dilindungi oleh hak cipta dan tidak boleh digunakan kembali. Jika Anda ingin berkolaborasi dengan kami dan menggunakan kembali beberapa konten kami, silakan hubungi: [email protected].
Konten populer
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”