Indonesia menunda mandat halal bagi perusahaan makanan kecil selama dua tahun di tengah lambatnya kemajuan
Salah satu target dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2020, atau Omnibus Law, yang diperkenalkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo adalah agar semua perusahaan makanan dan minuman serta layanan pemotongan hewan mendapatkan sertifikasi halal pada bulan Oktober tahun ini. Karena jumlahnya semakin berkurang dan tenggat waktu semakin dekat, maka diputuskan untuk menunda tenggat waktu tersebut.
“Peraturan aslinya adalah semua kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, produk penyembelihan, dan jasa harus diselesaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2024, tapi sudah ada. [multiple challenges along the way] Dan banyak produk dari usaha kecil dan mikro yang belum tersertifikasi.kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hario Limansetto dalam keterangan resminya.
Tantangan tersebut salah satunya adalah kewenangan penetapan kehalalan produk dan kelayakan sertifikasi yang melibatkan berbagai tingkatan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Ulama Aceh, dan Komite Fatwa Produk Halal yang baru. Agama.
“Penerbitan sertifikasi halal ditargetkan 10.000.000 produk – namun sejak tahun 2019 yang diterbitkan baru 4.418.343 sertifikat, kurang dari 50% dari target.
“Kita juga mengetahui bahwa total pelaku UMK yang ada di Indonesia berjumlah 28 juta orang, sehingga jumlah tersebut belum cukup, oleh karena itu Presiden memutuskan pemberlakuan Perpres UMKM makanan, minuman, dan lainnya akan ditunda pada tahun ini. negara dari tahun 2024 hingga 2026.
Lebih lanjut ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman akan tetap berlaku setelah tanggal 17 Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah dan besar, karena penundaan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang diberikan waktu hingga tanggal 17 Oktober 2026.
Barang impor
Negara-negara yang mengekspor produk makanan dan minuman ke Indonesia akan mendapatkan mandat halal berdasarkan ketentuan Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) – namun jika tidak ada, maka mandat tersebut tidak akan diberlakukan hingga 17 Oktober 2026, serupa dengan UMK.
“Produk dari negara-negara yang telah menandatangani MRA dengan Indonesia akan melihat penerapan mandat Halal karena produk dari pasar tersebut harus sudah bersertifikat Halal di negaranya masing-masing dan oleh karena itu diperbolehkan masuk.”Dia menambahkan.
“Namun, untuk pasar yang belum menandatangani MRA apa pun dengan Indonesia, tidak ada arahan yang akan diberlakukan atau ditegakkan karena penundaan yang sama diberikan untuk penerapan hingga tahun 2026 untuk produk yang diimpor ke UMK.”
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”