JAKARTA: Indonesia sedang mengkaji peraturan yang bertujuan mengendalikan impor lebih dari 3.000 produk, di tengah kekhawatiran kelompok usaha bahwa peraturan tersebut dapat mengganggu rantai pasokan dan ekspor dalam negeri, kata Menteri Perdagangan Indonesia pada hari Rabu.
Negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini mengeluarkan peraturan pada akhir tahun lalu untuk memperketat kontrol terhadap banyak barang impor, mulai dari bahan makanan, peralatan elektronik, hingga bahan kimia, karena kekhawatiran akan masuknya barang-barang tersebut.
Importir wajib memperoleh izin impor berbagai barang, termasuk sepatu, tekstil, dan mesin cuci, dan diperlukan rekomendasi teknis dari lembaga pemerintah lainnya untuk memperoleh izin tersebut.
“Pengusaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan telah menginformasikan bahwa mereka kesulitan mendapatkan dokumen teknis dari lembaga terkait,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan dalam keterangannya.
Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah juga akan menangguhkan persyaratan dokumentasi teknis untuk izin. Kementerian tidak menjelaskan batas waktu untuk memberikan komentar.
Kemendag akan memberikan masa transisi untuk peraturan baru tersebut setelah tinjauan tersebut dikeluarkan, kata Kementerian Koordinator.
Kelompok usaha mengatakan peraturan baru, yang mulai berlaku pada 10 Maret, membatasi akses mereka terhadap beberapa bahan mentah.
Setelah adanya keluhan dan peringatan mengenai kekurangan pasokan, Kementerian Perdagangan bulan lalu melonggarkan pembatasan suku cadang pesawat terbang dan bahan mentah untuk industri plastik. Namun kelompok bisnis telah menyerukan keringanan lebih lanjut.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengatakan pembatasan yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu operasional industri berorientasi ekspor, termasuk otomotif, peleburan logam dan manufaktur elektronik, serta sektor makanan dan minuman.