17 April 2024
Oleh: Patricia Clarino
Efektif tanggal 1 April 2024, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan inisiatif visa pekerja jarak jauh E33G. Visa ini memperbolehkan warga negara asing untuk bekerja jarak jauh dengan majikan asingnya di Indonesia hingga satu tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu tahun tambahan.
Untuk memenuhi syarat, individu harus bekerja di perusahaan asing, memiliki gaji tidak kurang dari USD 60,000 per tahun, dan memberikan laporan bank pribadi minimal USD 2,000 atau setara, di antara prasyarat lainnya.
Pemegang visa pekerja jarak jauh tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun yang menghasilkan pendapatan secara lokal atau bekerja dengan perusahaan lokal mana pun di Indonesia.
Seperti biasa, jika Anda memiliki pertanyaan spesifik mengenai pengumuman ini, jangan ragu untuk menghubungi kontak khusus Newland Chase Anda atau kirimkan pertanyaan di sini.
Pembaruan imigrasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan pengganti nasihat hukum atau situasional. Penting juga untuk diingat bahwa pemberitahuan imigrasi dapat berubah secara tiba-tiba dan tidak terduga. Pembaca didorong untuk menghubungi Newland Chase untuk kasus apa pun atau evaluasi khusus perusahaan.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”