Efek – Sedang
Pemerintah Indonesia telah mengurangi perpanjangan yang tersedia untuk beberapa visa pengunjung sekali masuk.
poin utama:
- Visa pengunjung sekali masuk, termasuk visa kerja, yang dikeluarkan sebelum 16 April sekarang dapat diperpanjang satu kali selama 60 hari. Sebelumnya, visa ini dapat diperpanjang empat kali untuk jangka waktu 30 hari untuk setiap perpanjangan.
- Visa pengunjung sekali masuk yang dikeluarkan setelah 16 April tidak dapat diperpanjang lagi.
- Mereka yang memegang visa pengunjung single entry dapat mengajukan permohonan visa baru saat berada di Indonesia alih-alih untuk perpanjangan.
Informasi tambahan: Biaya perpanjangan satu kali selama 60 hari bagi mereka yang memperoleh visa kunjungan satu kali sebelum 16 April akan dikenakan biaya Rp 2 juta.
Analisis BAL: Warga negara asing dengan visa pengunjung sekali masuk yang dikeluarkan setelah 16 April harus mengajukan permohonan visa kunjungan sekali masuk yang baru untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia. Mereka yang memenuhi syarat untuk perpanjangan 60 hari harus mengajukan permohonan visa baru setelah perpanjangan berakhir.
Peringatan ini disediakan oleh BAL Global Practice Group. Untuk informasi tambahan, silakan hubungi [email protected].
Hak Cipta © 2022 Berry Appleman & Leiden LLP. Seluruh hak cipta. Pencetakan ulang atau pendistribusian ulang digital ke publik hanya diizinkan dengan izin tertulis dari Berry Appleman & Leiden LLP. Untuk pertanyaan, silakan hubungi [email protected].
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”