KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Economy

Indonesia: PPA Perusahaan – Lexology

dalam pesan

Tidak seperti yurisdiksi lain, perjanjian jual beli tenaga listrik perusahaan (PPA) langsung tidak dimungkinkan di Indonesia, di mana hanya perusahaan listrik milik negara PT PLN (Persero) (PLN) dan pengembang tenaga listrik swasta dengan persetujuan wilayah kerja yang relevan yang dapat menjual listrik ke pelanggan akhir . Akibatnya, ada persepsi umum di antara pengembang dan perusahaan bahwa struktur PPA perusahaan tidak dapat diterapkan di Indonesia. Kenyataannya, ini tidak terjadi, dan sementara pemerintah Indonesia membuat dorongan yang signifikan untuk skema surya atap, kami berharap untuk melihat peningkatan struktur yang memungkinkan pengembang swasta untuk mengatur pembangkit listrik untuk pelanggan.

Isi

  1. Latar Belakang
  2. struktur
  3. kesimpulan

Latar Belakang

Seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam zona komersial Perusahaan Listrik Negara PLN. Pemerintah berwenang untuk memotong sebagian wilayah usaha ini dari wilayah PLN dan memberikannya kepada perusahaan lain. Dalam prakteknya, wilayah kerja tersebut biasanya dapat diberikan jika wilayah tersebut merupakan kawasan industri, atau di daerah terpencil dimana PLN tidak tersedia. Namun bisa sangat sulit bagi investor untuk mendapatkan kebutuhan lapangan usaha jika tawaran PLN sudah tersedia.

Perusahaan yang mencari pengaturan “pembangkit listrik terikat” mengalami kesulitan karena menurut hukum Indonesia, pembangkit listrik “terikat” sebenarnya berarti bahwa perusahaan perlu mengembangkan pembangkit listrik sendiri, hanya untuk menghasilkan listrik untuk penggunaan mereka sendiri.

struktur

Sementara dalam konteks kerangka peraturan Indonesia, struktur PPA perusahaan menimbulkan sejumlah masalah, struktur tersebut dapat ditegakkan di sini. Kami telah melihat sejumlah struktur yang digunakan, antara lain, sewa operasi, perjanjian penyediaan/manufaktur peralatan yang melibatkan kerjasama dengan perusahaan pembiayaan yang ada, pemasokan/manufaktur peralatan, akuisisi pengaturan perusahaan pembiayaan yang ada, penyediaan/manufaktur peralatan dengan pembiayaan pinjaman, dan dalam persewaan luar negeri.

READ  Sihayo raih lebih banyak emas Indonesia

Namun, skema ‘PPA perusahaan’ yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah pengaturan sewa operasi yang relatif langsung, di mana pengembang listrik menyewakan pembangkit listriknya kepada konsumen, dengan biaya sewa diatur dengan cara yang mirip dengan PPA tradisional dengan PLN. Struktur khas ditunjukkan di bawah ini:

Meskipun relatif sederhana, struktur di atas menimbulkan beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut, antara lain sebagai berikut:

1. Pembatasan Kepemilikan Asing

Sebelumnya, ada ketidakjelasan tentang apakah persewaan peralatan listrik terbuka atau tertutup untuk kepemilikan asing. Secara tradisional, perusahaan penanaman modal asing di Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan usaha persewaan murni (kering). Hal yang sama berlaku untuk menyewa peralatan listrik.

Penyewaan Peralatan Listrik tidak lagi dalam Daftar Positif Baru (diterbitkan pada tahun 2021) dan oleh karena itu secara teori 100% terbuka untuk kepemilikan asing.

2. Biaya sewa

Biaya sewa tidak tunduk pada persetujuan dari lembaga pemerintah mana pun. Dalam praktiknya, pengembang cenderung mengacu pada jumlah energi yang dihasilkan oleh peralatan listrik (dalam kilowatt-jam) sebagai dasar untuk menentukan biaya sewa bulanan. Namun, kami telah melihat kekhawatiran yang muncul bahwa biaya sewa tidak boleh sangat mirip dengan struktur tarif penjualan listrik.

3. Lisensi dan persetujuan utama

Izin tenaga listrik terbatas (sebelumnya izin operasi atau izin operasi, sekarang izin usaha penyediaan tenaga listrik swasta atau IUPTLS) diperlukan jika kapasitas terpasang pembangkit di atas 500 kW per instalasi tenaga listrik.

SLO (Operational Merit Certificate) juga diperlukan untuk pembangkit listrik captive dengan kapasitas lebih dari 500 kW. Khusus untuk proyek PLTS terbatas, diperlukan SLO sistem PLTS dengan kapasitas (i) di atas 500 kW (dengan panel kontrol terintegrasi) dan (ii) hingga 500 kWh (dengan panel kontrol independen). Klien Perusahaan (yaitu penyewa) harus memiliki lisensi ini.

READ  Dow Jones jatuh karena imbal hasil Treasury menurun; Saham Tesla merosot meskipun penjualan China kuat

Pengembang perlu mendapatkan lisensi perusahaan perdagangan umum.

Untuk proyek PV surya, persetujuan dari pemilik zona komersial untuk desain pembangkit akan diperlukan sebelum konstruksi. Lihat peringatan kami untuk lebih jelasnya.

4. Biaya operasi paralel

Pelanggan industri dengan proyek PLTS yang terhubung ke jaringan pemilik taman komersial akan dikenakan biaya kapasitas yang setara dengan: 5 jam x kapasitas proyek PLTS (pada inverter) x tarif pemilik taman bisnis pelanggan (dalam IDR/kWh).

Untuk jenis proyek captive energy lainnya (selain PV surya), pelanggan dapat dikenakan biaya operasi paralel yang lebih tinggi.

Implikasi dari biaya ini dalam pengembangan di masa depan harus diperhitungkan oleh pengembang dan pelanggan.

5. Pengalihan Aset

Setiap pengalihan aset setelah masa sewa dapat dianggap sebagai sewa pembiayaan, dalam hal pengembang akan tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan. PPA perusahaan harus dirancang dengan hati-hati untuk mengurangi risiko ini.

6. Konten lokal

Payung hukum tersebut kini mewajibkan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi dan LSM untuk mengutamakan produk lokal dan kemampuan lokal dalam menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Secara terpisah, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Atap Surya juga mewajibkan penggunaan peralatan PV surya di atap untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait penggunaan barang/jasa lokal. Masih harus dilihat sejauh mana persyaratan ini akan mencakup skema PPA perusahaan.

7. Penentuan kapasitas proyek PLTS

Untuk pelanggan PLN dengan proyek PLTS on-grid, kapasitas maksimum sistem PLTS (pada inverter) sama dengan kapasitas terhubung pelanggan dengan PLN. Untuk pelanggan non-PLN, pemilik wilayah usaha yang bersangkutan memiliki keleluasaan untuk menentukan kapasitas maksimum proyek PLTS.

READ  Gojek dan Foxconn Ikuti Balapan Mobil Listrik di Indonesia - The Diplomat

kesimpulan

Meskipun pengaturan yang dijelaskan di atas telah menjadi fitur yang relatif umum dari sektor energi tradisional, dalam tiga tahun terakhir kita telah melihat pertumbuhan struktur ini di sektor energi terbarukan, yang dipimpin oleh pembeli non-industri. Saat perusahaan mencari cara untuk lebih memperkuat komitmen LST mereka, kami mengharapkan lebih banyak penggunaan struktur ini dan struktur serupa.

Konten disediakan untuk tujuan pendidikan dan informasi saja dan tidak dimaksudkan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum. Ini dapat dianggap sebagai “pernyataan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web: www.bakermckenzie.com/en/disclaimers.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."