KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Indonesia – RUU Perlindungan Data Pribadi Diadopsi |  Allen & Overy LLP
Top News

Indonesia – RUU Perlindungan Data Pribadi Diadopsi | Allen & Overy LLP

Pada 20 September 2022, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebelum menjadi undang-undang, RUU PDP harus mendapat persetujuan Presiden dan diumumkan dalam Berita Negara.

RUU PDP akan memodernisasi dan menyelaraskan lanskap peraturan perlindungan data Indonesia saat ini. Ini mengatur pembentukan Komisi Perlindungan Data Pribadi (Komisi PDP), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kekuasaan yang luas untuk memberlakukan kebijakan, mengawasi kepatuhan terhadap RUU PDP dan menjatuhkan sanksi administratif untuk pelanggaran. RUU itu juga memperkenalkan konsep mirip GDPR seperti peran pengontrol dan prosesor, petugas perlindungan data, dan data sensitif. RUU PDP lebih lanjut menetapkan hak-hak subjek data, termasuk hak untuk diberi tahu tentang pemrosesan data pribadi, akses dan pembetulan data pribadi, penarikan persetujuan, dan pembatasan pemrosesan. Ini memberikan berbagai tanggung jawab pengontrol dan prosesor, termasuk kewajiban untuk melaporkan pelanggaran data pribadi kepada subjek data Komisi PDP dalam waktu 72 jam.

Pelanggaran terhadap RUU PDP dapat dikenakan denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan dan untuk pelanggaran tertentu hingga enam tahun penjara atau denda Rp 6 miliar (sekitar EUR 405.000).

RUU PDP memberi perusahaan waktu dua tahun untuk patuh.

Siaran pers tersedia Di Sini Dan Di SiniDraf terbaru RUU PDP Dan ini file legislatif (Semua hanya dalam bahasa Indonesia).

READ  Kekhawatiran berkembang tentang vaksin Kovid di Indonesia

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."