19 Juli 2023
Jakarta – Uni Eropa menggalang bisnis untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia setelah Jakarta mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia terhadap kebijakan pengamanan mineralnya.
Pada Desember tahun lalu, Indonesia mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Badan Banding WTO, sebulan setelah putusan WTO. Sementara itu, negara tetap mempertahankan larangan ekspor nikelnya.
“Di mana tindakan diperlukan untuk melindungi kepentingan Uni Eropa, […] UE dapat mengambil tindakan kebijakan perdagangan yang sesuai sebagai tanggapan berdasarkan kriteria objektif. […] Itu [European] Komisi telah mengidentifikasi produk baja dan baja tahan karat sebagai produk potensial untuk penanggulangan pada tahap ini,” baca pengumuman Komisi Eropa.
Penanggulangan yang tepat dari UE tetap tidak pasti, seperti halnya tanggapan Jakarta.
Djadmiko Pris Widjaksono, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, mengatakan. Pos Jakarta Uni Eropa pada hari Kamis mengambil langkah-langkah “anti-subsidi dan anti-subsidi” pada produk baja Indonesia.
Ditanya tindakan apa yang bisa diambil pemerintah, dia berkata, “Kita lihat nanti.”
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sementara itu, Kedutaan Besar Uni Eropa di Jakarta menolak berkomentar.
Uni Eropa memiliki kebijakan perdagangan yang dikenal sebagai regulasi penegakan, yang memungkinkan “penegakan kewajiban internasional” dalam sengketa perdagangan, yang dapat terwujud dalam berbagai bentuk seperti membatalkan tarif preferensial di bawah Sistem Preferensi Umum (GSP) untuk suatu negara.
GSP memberi beberapa negara berkembang akses istimewa ke pasar UE melalui pengurangan atau nol bea cukai.
Tetapi pembatalan GSP UE dengan Indonesia adalah “kasus ekstrem,” kata Yos Rizal Damuri, kepala ekonomi di Pusat Kajian Strategis dan Internasional (CSIS) yang berbasis di Jakarta.
Dia mengatakan UE malah dapat mengenakan tarif pada produk baja dan baja tahan karat Indonesia dan langkah-langkahnya sebagian besar akan sejalan dengan kerangka kerja WTO.
“Masalahnya, Badan Banding WTO tidak aktif selama tiga atau empat tahun terakhir. […] Jadi bisa dikatakan Indonesia diuntungkan dari celah sistem tersebut,” kata Yos Pos Jakarta Kamis.
Yose mengatakan perselisihan itu bisa disebut perang dagang jika tindakan balasan UE melanggar aturan perdagangan internasional yang disepakati oleh anggota Organisasi Perdagangan Dunia.
“Indonesia melanggar aturan, sehingga bisa dikatakan Indonesia sebenarnya memulai perang dagang,” ujarnya.
Baca selengkapnya: Kurangi kesombongan, perbanyak kerendahan hati
UE dapat mengambil “tindakan pengamanan” untuk mematuhi aturan WTO tentang tarif ekspor Indonesia, tambah Yoss.
Dalam tindakan pengamanan, anggota WTO dapat membatasi sementara impor suatu produk dengan alasan melindungi industri dalam negeri tertentu dari kerugian akibat peningkatan impor.
Namun, untuk melakukan itu, UE harus membuktikan bahwa impor barang Indonesia mengancam pasarnya.
Yose mengatakan tidak mungkin, meskipun tidak mungkin, bahwa UE akan menempuh jalan itu.
Jika UE menginginkan tindakan seperti itu, Jakarta dapat mengangkat masalah tersebut ke WTO dalam upaya untuk membuktikan bahwa UE salah dan memaksanya untuk menaikkan tarif.
“Dengan begitu, menjadi tit-for-tat, yang satu mengajukan kasus ke WTO dan yang lain mengajukan kasus ke WTO,” kata Yoss.
Langkah seperti itu dapat memengaruhi negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-UE (IEU-CEPA), katanya.
Selain ketegangan baru, kata Yoss, IEU-CEPA memuat beberapa klausul yang tidak bisa disepakati kedua pihak, termasuk BUMN dan pengadaan pemerintah.
“Jadi ini [nickel dispute] Ini akan berdampak negatif pada negosiasi IEU-CEPA,” kata Yose.
Baca selengkapnya: Pemerintah memblokir kasus WTO atas larangan ekspor bauksit
Analis Mirae Asset Rizkia “Darma” Darmawan mengatakan Surat Uni Eropa pada hari Kamis memberlakukan beberapa tindakan balasan terhadap Indonesia, termasuk subsidi dan bea.
“Menurut saya, yang paling penting dilakukan saat ini adalah membangun infrastruktur industri hilir Indonesia, khususnya stainless steel, sehingga pasar dalam negeri dapat menyerap seluruh hasil produksi tersebut,” kata Darma.
“Oleh karena itu, setiap kali muncul sengketa perdagangan internasional, kami akan berada pada posisi yang lebih kuat,” ujarnya seraya menambahkan bahwa hal itu “pasti mempengaruhi” ekspor Indonesia.
Hikmahanto Juana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, menyebut tindakan UE sebagai “pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan” karena putusan WTO melalui sistem penyelesaian sengketa belum mengikat secara hukum karena Jakarta mengajukan banding ke Badan Banding.
Dia mendesak Jakarta untuk “melawan” dengan menangguhkan semua negosiasi perdagangan internasional.
“Uni Eropa telah membawa hukum rimba kembali ke masyarakat manusia: yang terkuat akan menang.”
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”