JAKARTA (Reuters) – Aktivis di Indonesia pada Kamis memuji keputusan pemerintah yang melarang sekolah umum mengenakan pakaian religius, menyusul protes nasional atas siswa non-Muslim yang dipaksa mengenakan jilbab.
Indonesia secara resmi mengakui enam agama, dengan hampir 90% populasinya beragama Islam, tetapi dalam beberapa tahun terakhir muncul kekhawatiran bahwa interpretasi konservatif Islam memicu intoleransi agama.
Pemerintah pada hari Rabu menandatangani pakaian religius ke dalam kode pakaian sekolah, beberapa minggu setelah tersiar kabar bahwa sebuah sekolah di Sumatera Barat memaksa siswa perempuan non-Muslim untuk mengenakan jilbab.
Masalah ini menarik perhatian nasional karena protes dari orang tua salah satu gadis, dan berita tentang itu menyebar di media sosial.
Menteri Agama Indonesia, Yakut Solil Koumas, mengatakan kasus Sumatera Barat adalah “puncak gunung es”.
“Tidak ada alasan untuk melanggar kebebasan orang lain atas nama ekspresi keagamaan,” katanya dalam jumpa pers, Rabu.
Aceh, provinsi otonom khusus yang memberlakukan hukum Syariah, telah dibebaskan dari perintah tersebut, kata Menteri Pendidikan Nadeem Makarim.
Becca Ulung Hapsara, komisaris Commnas HAM, organisasi hak asasi utama Indonesia, mengatakan perintah itu menghormati pilihan orang untuk mengekspresikan keyakinan mereka.
“Tempat pendidikan adalah tempat menumbuhkan jiwa-jiwa yang bebas tanpa prasangka, di mana rasa hormat dipupuk,” katanya.
Andreas Harsano, seorang peneliti di Human Rights Watch, mengatakan sekolah di lebih dari 20 provinsi masih mewajibkan pakaian religius dalam dress code mereka, jadi perintah itu merupakan langkah positif.
“Gadis-gadis dan guru perempuan di banyak sekolah umum diharuskan mengenakan jilbab, yang seringkali mengarah pada intimidasi, intimidasi, tekanan sosial dan dalam beberapa kasus pengunduran diri paksa,” katanya.
Laporan Stanley Videoando; Dikeluarkan oleh
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”