KabarTotabuan.com

Memperbarui berita utama dari sumber Indonesia dan global

Top News

Kementerian ESDM mengevaluasi persyaratan pembiayaan proyek panas bumi di Indonesia

Kementerian ESDM mengevaluasi persyaratan pembiayaan proyek panas bumi di IndonesiaCity Skyline Jakarta, Indonesia (Sumber: flickr/ Charles Erbianco, Creative Commons)

Kementerian ESDM bekerja sama dengan tim dari Universitas Katja Mada untuk mengevaluasi potensi insentif keuangan untuk menarik investasi di sektor panas bumi.

Itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) bekerja sama dengan kelompok independen Universitas Katja Mada (UGM) akan mengevaluasi beberapa persyaratan pembiayaan dalam upaya menarik lebih banyak investasi di sektor panas bumi Indonesia. Hal ini didasarkan pada usulan pelaku panas bumi untuk menyesuaikan besaran Fez yang dikenakan kepada pemegang Izin Panas Bumi (IPB).

Studi ini mengevaluasi dampak pengurangan atau penyederhanaan biaya terkait bagi pemegang IPB terhadap keekonomian posisi panas bumi. Pembayaran dalam lingkup Kementerian ESDM seperti kontribusi produksi, bonus produksi dan kontribusi tetap dipertimbangkan di sini.

“Ditjen EBTKE melakukan survei secara mandiri bekerjasama dengan UGM dan responnya sangat positif” kata Sekjen Risa Basiki Asosiasi Panas Bumi Indonesia (Inaga/API).

Selain penurunan tarif, Kementerian ESDM juga membahas kemungkinan insentif fiskal lainnya seperti penyesuaian pajak bumi dan usaha, pajak pertambahan nilai, dan pajak penghasilan perusahaan panas bumi. Namun, hal ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Keuangan.

Laporan sebelumnya mengindikasikan bahwa Kementerian ESDM sedang menyusun rancangan peraturan yang berasal dari Peraturan Presiden No. 112/2022 yang memungkinkan produsen listrik independen (IPP) panas bumi untuk bernegosiasi dengan PLN mengenai harga listrik yang mereka beli dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.

“Misalnya suatu koreksi harga dikatakan tidak menarik, kita evaluasi dan coba tentukan seberapa bagus angkanya, tapi metodologinya tidak berubah, hanya nilainya saja.” Haris Yahya, Kepala Pusat Penelitian dan Pengujian Kelistrikan EBTKE Kementerian ESDM menjelaskan.

Hasil penilaian biaya, serta usulan peraturan turunannya, diharapkan keluar pada akhir tahun.

Sumber: Bisnis.com

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert."