(1 April 2022) Pada awal tahun 2022, Presiden Indonesia mengeluarkan arahan yang bertujuan untuk mendorong mereka yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, atau BPJS Kesehatan, dengan menjadikan bukti kepesertaan BPJS di bidang kesehatan sebagai syarat untuk memperoleh bisnis dan izin pelayanan publik.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2022‘), Presiden telah mengarahkan 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kesehatan, ini adalah jalan yang telah diambil.
Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan wajib mengikuti program jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 2011).
Badan Jaminan Sosial Nasional (Badan Benelenggara Jaminan Sosial atau “BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menciptakan dua lembaga jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga tahun 2022, lebih dari satu dekade setelah undang-undang tersebut diundangkan, sekitar 86% masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dengan mengikuti BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, target kepesertaan BPJS kesehatan ditetapkan sebesar 98% dari semua orang yang memenuhi syarat pada tahun 2024. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2022 telah dikeluarkan untuk mengejar dari tujuan ini.
Dalam arahan tersebut, Mendagri wajib menyinkronkan regulasi mengenai aturan, standar, prosedur, dan standar pelayanan publik di daerah untuk memastikan setiap warga negara terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Mendagri juga diarahkan untuk mendorong Gubernur dan Wali/Walikota untuk mewajibkan pemohon izin komersial dan pelayanan publik di wilayahnya menjadi peserta aktif BPJS kesehatan. Namun, tidak ada peraturan pelaksanaan yang diterbitkan yang akan memberi kita gambaran yang lebih baik tentang bagaimana instruksi ini diterapkan dalam praktik.
Untuk penerbitan izin usaha, Menteri Penanaman Modal/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal diarahkan untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari proses perizinan usaha dalam Sistem Aplikasi Tunggal Online (“OSS”). Gubernur dan Wali/Walikota juga diinstruksikan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan terpadu yang komprehensif memerlukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu dokumen persyaratan perizinan usaha dan pelayanan umum.
Hingga tulisan ini dibuat, baru satu peraturan pelaksana yang telah diterbitkan yaitu Surat Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. HR.02/153-400/II/2022 Tahun 2022 .
Surat ini mensyaratkan bahwa setiap permohonan perpindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan susun karena jual beli harus disertai dengan fotokopi kartu BPJS kesehatan pemohon. Persyaratan ini mewajibkan orang yang ingin membeli atau menjual real estat untuk berpartisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pelayanan publik lainnya yang berdasarkan Perpres 11 Tahun 2022 memerlukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan adalah:
- Administrasi hukum publik, kekayaan intelektual dan layanan keimigrasian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Dan
- Penerbitan surat izin mengemudiSyurat akuZain Mengemudi), surat keterangan nomor kendaraan (SYurat Toanda tidakUsia kamuindranSurat keterangan polisiSyurat kiterangan cAtatan Kepipolis) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”