Indonesia telah meratifikasi perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, yang menurut para analis akan membantu pemulihan ekonomi dari pandemi dan menghidupkan kembali proses industrialisasi.
Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang pada 30 Agustus yang meresmikan keanggotaan negara dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, atau RCEP. Pakta perdagangan 15-anggota mencakup hampir sepertiga dari populasi dunia dan 30 persen dari produk domestik bruto.
“Dengan bergabungnya RCEP, Indonesia dapat memanfaatkan momentum untuk lebih berpartisipasi dalam rantai nilai global, karena hambatan (tarif dan non-tarif) antar anggota RCEP dapat dikurangi,” kata Fajar Hirawan, Kepala Departemen Perekonomian. di Center for Strategic and International Studies, sebuah think tank di Jakarta.
Ekonomi terbesar di Asia Tenggara bergerak menuju pemulihan setelah dua tahun terhuyung-huyung dari pembatasan pergerakan dan penguncian. Hiravan mengatakan RCEP “dapat mempercepat proses re-industrialisasi setelah kontraksi mendalam di sektor ini pada tahun 2020”.
Ekonom senior ING Bank Nicholas Mapa mengatakan persetujuan itu akan semakin memperluas akses Indonesia ke pasar ekspor terbesar anggota RCEP lainnya seperti China, Jepang dan Korea Selatan.
Tujuan yang ambisius
“Perkembangan ini, seiring dengan dorongan Indonesia untuk produksi kendaraan (listrik) (dan baterai), membantu memperluas akses dan menarik investasi ke negara ini,” kata Mapa, merujuk pada ambisi Indonesia sebagai basis utama produksi kendaraan listrik.
Sanjay Mathur, Kepala Ekonom ANZ untuk Asia Tenggara dan India, mengatakan bahwa meskipun RCEP memang dapat meningkatkan perdagangan dan investasi di Indonesia, manfaat tersebut hanya akan terasa jika negara tersebut terus memperbaiki iklim investasinya.
Dia mengatakan jika Indonesia juga menghabiskan lebih banyak untuk sumber daya manusia dan menerapkan undang-undang seperti Omnibus Act, dapat meningkatkan rantai nilai global dengan lebih cepat.
Omnibus Law yang disahkan pada Oktober 2020 mengubah 76 undang-undang untuk menarik lebih banyak investasi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di Indonesia. Ketentuan utamanya mencakup penyederhanaan prosedur perizinan usaha tertentu dan amandemen Undang-Undang Sumber Daya Manusia.
Sementara Indonesia telah meratifikasi RCEP, Myanmar dan Filipina adalah dua penandatangan RCEP yang belum mengkonfirmasi keanggotaan mereka dalam perjanjian tersebut.
Penandatangan perjanjian tersebut adalah 10 anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, bersama dengan Australia, Cina, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
RCEP bertujuan untuk membangun pasar yang terintegrasi dengan mengurangi hambatan tarif dan non-tarif. Itu ditandatangani pada 15 November 2020 di KTT Virtual ASEAN di Vietnam. Ini mulai berlaku pada Januari setelah 10 penandatangan meratifikasi perjanjian tersebut.
“Pemikir jahat. Sarjana musik. Komunikator yang ramah hipster. Penggila bacon. Penggemar internet amatir. Introvert.”