15 Mei 2023
Jakarta – Menanggapi protes kelompok hak asasi atas kurangnya keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut perubahan peraturan baru-baru ini yang akan mengurangi jumlah minimum calon perempuan di daerah pemilihan dalam keadaan tertentu.
Selama pemilihan majelis 2019, KPU kembali ke kebijakan sebelumnya untuk menghapus aturan yang baru saja disahkan yang mencakup pembulatan dalam kasus-kasus tertentu jika penghitungan jumlah minimum calon perempuan di suatu daerah pemilihan adalah desimal.
Seusai rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Dewan Etik Pemilu (DKBP) pada Selasa, Presiden KPU Hashim Asyari mengatakan KPU memutuskan untuk kembali ke kebijakan sebelumnya pada Rabu.
Jumlah minimum calon majelis perempuan di daerah pemilihan tertentu ditetapkan sebesar 30 persen dari total jumlah calon majelis. Tetapi di bawah aturan jangka pendek yang diberlakukan bulan lalu, jika angka yang dihasilkan menyertakan titik desimal, angka tersebut dibulatkan jika digit kesepuluh lebih besar dari atau sama dengan lima dan dibulatkan jika digit kesepuluh kurang dari lima.
Menurut aturan itu, jika sebuah daerah pemilihan memiliki sembilan kandidat, jumlah minimum kandidat perempuan adalah 3 untuk melewati ambang batas 30 persen.
Tetapi jika sebuah daerah pemilihan memiliki delapan calon, jumlah itu akan dikurangi menjadi dua, dan perempuan hanya akan diberikan 25 persen keterwakilan dalam pemilihan.
KPU akhirnya menyimpulkan hal itu bertentangan dengan UU Pemilu 2017. diperlukan Sekurang-kurangnya 30 persen caleg di suatu distrik adalah perempuan.
Peraturan KPU itu dibulatkan dengan protes dari kelompok hak asasi, termasuk aliansi aktivis hak-hak perempuan, yang melakukan protes di gedung Bawaslu di Jakarta Pusat, Senin.
Hasim mengatakan, semua perhitungan keterwakilan perempuan dalam pemilihan DPR akan kembali pada pengaturan pembulatan.
KPU memberi waktu hingga 14 Mei kepada partai politik untuk merevisi daftar calon mereka untuk pemilihan anggota parlemen 2024 seiring dengan pergantian rezim.
“Mengingat saat ini sedang dilakukan pengajuan calon anggota DPR dan DPD untuk Pemilu 2024, maka perubahan peraturan KPU akan segera dilaksanakan. [discussed in consultation] Pada kesempatan paling awal dengan dewan dan pemerintah, ”kata Hasim seperti dikutip Kompas.id.
DKPP menyatakan mendukung keputusan KPU untuk mengamandemen peraturan kontroversial tersebut.
“DKPP tentunya senang dan mendukung langkah yang diambil KPU karena sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Presiden KPPU Hedi Lukito, Rabu.
Namun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau masyarakat untuk terus memantau hal tersebut, karena KPU masih perlu berkonsultasi dengan dewan mengenai perubahan tersebut.
“Semua harus terlibat […] Sehingga tidak ada penolakan atau distorsi dari jemaah,” kata Diti Angreni dari Perludem seperti dikutip. Kompas.com.